Beranda Sulsel Plt Gubernur Sulsel Imbau Umat Muslim Salurkan Zakat Melalui Lembaga Resmi

Plt Gubernur Sulsel Imbau Umat Muslim Salurkan Zakat Melalui Lembaga Resmi

HERALDMAKASSAR.COM – Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan Surat Edaran untuk seluruh Bupati/Walikota dengan Nomor: 452.12/4630/B.KESRA Tentang Pelaksanaan Pengumpulan dan Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah 1442 H/2021 M Provinsi Sulawesi Selatan tertanggal 7 Mei 2021.

Plt Gubernur  meminta masyarakat melakukan penyaluran dan pengumpulan zakat melalui lembaga resmi. Misalnya di Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota ataupun pada Lembaga Amil Zakat dan Masjid, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

“Pastikan zakat kita (Zakat Maal, Fitrah) terbayarkan dan jadikan bulan ini sebagai momentum perhitungan 1 tahun Hijriah kita sekaligus meraih pahala disisi-Nya, Aamiin,” ungkapnya.

Ia Juga Mengaku untuk masyarakat yang sementara dalam kondisi sakit dan termasuk dalam penerima zakat (Mustahiq), keluarganya dapat menghubungi Baznas Provinsi Sulsel.

” Bagi masyarakat penerima zakat dapat menghubungi Baznas Provinsi Sulsel dengan kontak person 081342202635, MUI, dan Baznas Kabupaten/Kota setempat.” Sebutnya.

Lebih jauh Andi Sudirman Sulaiman, mengimbau umat muslim khususnya di Sulsel untuk memaksimalkan Bulan suci Ramadhan dengan melakukan berbagai kegiatan amalyah ramadhan serta melengkapinya dengan membayar zakat di akhir Ramadan.

“Mendekati akhir-akhir Ramadhan bagi yang melaksanakan ibadah puasa adalah waktu yang tepat untuk juga melaksanakan kewajiban lainnya dengan jalan ber-Zakat di bulan keberkahan,” pungkasnya.

Adapun perhitungan zakat menurut jenis dan kadarnya :
– Zakat Fitrah: 3,5 liter beras/orang.
– Zakat harta kekayaan: 2,5% dari jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun hijriah.
– Zakat Emas dan Perak: Nisab emas 85 gram dan perak 595 gram. Zakat yang harus dibayarkan sebesar 2,5%
– Zakat Pertanian dan Perkebunan: Nizab zakatnya 5 wasak/653 kg. Zakat yang harus dibayarkan 5 % dari hasil panen jika menggunakan irigasi (dibiayai) dan 10% jika dengan perairan alami (tidak dibiayai).
– Zakat Perdagangan: Nizab zakatnya senilai 85 gram. Zakat yang harus dibayarkan 2,5% pertahun.
– Zakat Binatang Ternak:
1. Kambing nisabnya 40 sampai dengan 119 ekor l, zakatnya 1 ekor kambing.
2. 2. Sapi atau Kerbau 30 sampai dengan 39 ekor, zakatnya 1 ekor sapi.