Beranda Headline News Ini Sanksi Bagi ASN Terlibat Narkoba, Sangat Berat Loh

Ini Sanksi Bagi ASN Terlibat Narkoba, Sangat Berat Loh

HERALDMAKASSAR – Empat Aparat Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus narkoba, bersiap-siap dengan sanksi yang bakal dijatuhkan. Itu jika polisi menempuh jalur hukum dan mengabaikan proses rehabibilitasi.

Empat ASN itu adalah Muhammad Sabri, asisten I Pemkot Makassar,

Irwan Miladi, kabid dikearsipan, Suwandi Irban, Pegawai di inspektorat dan Yarman, kabag BPM.

Menurut Pasal 247 PP 11 Tahun 2017, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

Sedangkan jika tersangka berstatus pengguna akan dijatuhi hukuman disiplin karena telah melanggar PP 53 Tahun 2010, di mana dalam poin 3 dijelaskan bahwa ASN harus menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan dan poin 6 harus menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.

Ancaman hukuman disiplin akan diberikan sesuai dampak yang ditimbulkan dari perbuatannya tersebut. Hukuman akan diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Namun, jika proses rehabilitasi, maka keempat ASN itu kemungkinan hanya dikenakan sanksi disiplin, termasuk mencopot dari segala jabatannya.

(HM)