Beranda Nasional Reformasi Birokrasi ASN di Daerah Diperluas, Naik Pangkat Tiap 2 Tahun dan...

Reformasi Birokrasi ASN di Daerah Diperluas, Naik Pangkat Tiap 2 Tahun dan Usia Pensiun Ditambah

HERALDMAKASSAR, JAKARTA – Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik memastikan proses reformasi birokrasi di tingkat pemerintahan daerah (Pemda) tak hanya fokusi perampingan eselonisasi saja. Kesempatan aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap mengembangkan karir dan potensinya juga menjadi perhatian.

“Reformasi birokrasi itu intinya kita memberikan ruang yang sama kepada semua ASN untuk berkarir di semua daerah di Indonesia, 34 Provinsi, 415 Kabupaten, dan 93 Kota dan pengembangan potensi ASN Pemda,” ungkap Akmal Malik, Jumat (26/4/2021).

Akmal menjelaskan, pada Kamis (15/4/2020), pihaknya telah menggelar Rapat dengan seluruh Kepala BKD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia mengenai system informasi mutase daerah yang dilakukan secara virtual dari De Boekit Coffee, Hambalang, Bogor.

Selain Akmal, pembicara yang terlibat dalam rapat Virtual tersebut adalah Direktur Fasilitasi Kelembagaan Kepegawaian dan Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Dr Cheka Virgowansyah S.STP, ME; Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara Hj Imas Sukmariah, S.Sos, MAP dan Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan & Bapak Otonomi Daerah, Kementerian PAN & Reformasi Birokrasi Drs. H. Jufri Rahman, MSi.

“Sistem informasi mutasi daerah ini nemberi kemudahan bagi ASN untuk memilih daerah yang dinilai bisa mengembangkan potensinya serta berbagai manfaat dari reformasi birokrasi, terkhusus untuk ASN di Pemda,” timpalnya.

Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara Hj Imas Sukmariah, S.Sos, MAP menambahkan perampingan jabatan struktural di daerah memberikan keuntungan bagi setiap ASN karena memngkinkan terjadinya transparansi dan persaingan yang sehat.

Contohnya apabila ASN ini meningkat produktivitasnya, karirnya akan dia berkembang bahkan naik pangkat bisa dua tahun sekali. Bahkan dengan menjadi pejabat fungsional, usia pension ditambah dua tahun.

“Pejabat administrator yang selama ini sebagai kepala bidang batas pensiunnya 58 tahun, nantinya beralih ke jabatan fungsional, yang bersangkutan usia pensiun menjadi 60 tahun. “Dan pada saat sebelum usia 60 tahun tadi, yang bersangkutan bisa mengikuti tes seleksi, terbuka untuk jabatan pimpinan tinggi pratama,” jelasnya.

Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan & Bapak Otonomi Daerah, Kementerian PAN & Reformasi Birokrasi Drs. H. Jufri Rahman, MSi menambahkan terkait perampingan birokrasi di daerah tak perlu membuat ASN khawatir. Sebab masih bisa menduduki jabatan struktural.

“Dengan talent tools yang disiapkan BKN, maka semua pejabat fungsional di daerah akan berpeluang untuk ikut serta dalam lelang jabatan pimpinan baik itu pratama maupun madya,” ungkap Jufri Rahman. (*)