HERALDMAKASSAR.COM – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat Gani, menegaskan, penganggaran APBD dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) harus sesuai kebutuhan rakyat, dan tidak berdasarkan pada keinginan. Serta memastikan, penyusunan APBD tidak menjadi bancakan korupsi.
Hal tersebut disampaikan Abdul Hayat, saat membuka secara resmi Rapat Monitoring Control for Prevention (MCP) KPK Sosialisasi Area Intervensi Perencanaan dan Penganggaran APBD serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang dilaksanakan di Toraja Room Kantor Gubernur Sulsel, Rabu 7 April 2021.
Rapat ini dihadiri oleh Kasatgas Pencegahan Direktorat Koordinasi Wilayah IV KPK Niken Ariati, Plt Inspektorat Sulsel Sulkaf Latief, Plt Bappelitbangda, Kepala BKAD, Sekretaris Dewan, Kepala Biro Barang dan Jasa, serta diikuti oleh empat Pemerintah Provinsi se Sulawesi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi, yang mengikuti secara virtual zoom meeting.
Dalam arahannya, Abdul Hayat mengatakan, beberapa titipan-titipan rakyat untuk pemerintah daerah atau provinsi yang harus dipastikan tiba pada peruntukannya. Maka, bagian yang terpenting adalah pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kita masing-masing yang terkait dengan MCP tersebut.
Ia menjelaskan, ada delapan area intervensi yang sudah dipahami bersama, tinggal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi internalisasi dan tinggal menunggu komitmen leaders. Dari delapan area itu, ditarik menjadi dua area, yakni mengenai penganggaran APBD dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang tidak berdasarkan pada keinginan, akan tetapi pada kebutuhan rakyat.
“MCP ini merupakan wujud keseriusan kita (Pemprov Sulsel) bersama KPK dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,” kata Abdul Hayat.
Ia mengatakan, penganggaran APBD dan PBJ dilakukan guna memastikan agar penyusunan APBD tidak dijadikan ajang bancakan korupsi. Namun menghasilkan APBD yang efektif, efisien dan tepat sasaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan program-program yang sudah dijalankan melalui APBD sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Abdul Hayat mengungkapkan, untuk Sulsel, jika ingin bagus harus mengubah sistem Sumber Daya Manusia (SDM) dan sistem manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Manajemen SDM itu harus diperbaiki,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Kasatgas Pencegahan Direktorat Koordinasi Wilayah IV KPK, Niken Ariati, menyampaikan, khusus dari Direktorat IV yang membawahi empat provinsi di Sulawesi, yakni Sulsel, Sulteng, Sultra dan Sulbar, dua central ini menjadi sangat penting dari semua yang ada.
“Kami berharap agar tidak ada lagi permasalahan yang substansial dalam topik perencanaan penganggaran dan PBJ. Karena, kami review kondisi di daerah Sulawesi, khususnya wilayah Korsupgah IV, masih banyak kendala di dua area central ini,” ungkap Niken.
Untuk Sulawesi Tengah, kata Niken, 100 persen wilayahnya mendapatkan surat cinta dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikarenakan hingga 6 Maret 2021 belum mengetuk palu APBD.
“Dan Alhamdulillah, tanggal 12 Maret 2021 Pemerintah Provinsi Sulteng mengetuk palu terkait anggaran tersebut,” ujarnya.
Niken mengajak untuk memperbaiki itu semua, karena MCP ini jarang dikerjakan di akhir-akhir. “Karena awal Bulan April kami sudah tau, pedoman apa yang sudah disusun dan kita juga akan melakukan rencana aksi. Dengan pedoman yang kami kirimkan, Bapak/Ibu bisa menyusun rencana aksi kedepan,” harap Niken. (*)