Beranda Makassar Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Laka Lantas di Tamangapa

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Laka Lantas di Tamangapa

HERALDMAKASSAR.COM – Kasus tabrakan yang menyebabkan seorang pengendara motor Abdul Djalil meninggal dunia akhirnya menemui titik terang.

Peristiwa tabrakan kecelakaan lalu lintas antara dua kendaraan roda dua itu diketahui terjadi di Jalan Budi Daya Raya, Tamangapa, Makassar, 15 November 2020 lalu.

Pengendra lainnya atas nama Rahmat Wijaya yang tabrakan dengan Abdul Djalil akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Polrestabes Makassar.

Kanit Laka Lantas, Kun Sudarwati mengungkapkan bahwa saat ini telah dilakukan pemanggilan terhadap tersangka.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, kami sudah tetapkan Rahmat Widjaya sebagai tersangka. Sudah kami kirimkan surat pemanggilan terhadap tersangka,” katanya saat ditemui, Sabtu (3/04/2021).

Surat pemanggilan itu dikirimkan pihak polisi per Jumat (2/03/2021) kemarin.

Selanjutnya jika surat pemanggilan tersebut tidak diindahkan, perwira tiga balok itu memastikan akan menertibkan surat kedua yang berbunyi perintah penjemputan paksa.

Terkait penyelidikan yang menyita waktu cukup lama, ia menjelaskan bahwa hal itu lantaran sulitnya penyelidik menemukan saksi untuk dimintai keterangan.

Selain itu, pihaknya juga mengedepankan nilai kemanusiaan lantaran Rahmat Wijaya juga mengalami luka patah dalam peristiwa tersebut.

“Pokoknya sekarang ini sudah jelas. Nanti surat selanjutnta adalah penjemputan paksa kalau surat pemanggilan pertama tidak diindahkan. Dan kalau tersangka tidak ditemukan maka akan dinaikkan statusnya menjadi DPO (daftar pencarian orang),” pungkasnya.

Sementara itu, pihak keluarga korban cukup dibuat resah atas ketidakjelasan kasus tersebut.

Hal itu diungkapkan anak korban, Andi Vini. Dirinya berharap kepada pihak berwajib agar segera melanjutkan perkara ke tahap tingkat persidangan lantaran tidak berani menjamin apabila suatu saat ada kejadian lain yang lebih berdampak jika tak ada tindakan dan upaya hukum yang jelas.