HERALDMAKASSAR.COM – Kabar adanya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum tertentu kepada pedagang kaki lima (PKL) di Pantai Losari Makassar, membuat Kepala UPT Losari, Nurul Akbar merasa geram.
Pasalnya, laporan pungli tersebut diterima Nurul Akbar setelah beredar video oknum yang mengatasnamakan pihak UPT Losari melakukan tindakan pungutan kepada pedagang untuk dimintai setoran Rp10 ribu per lapak.
Nurul Akbar mengatakan kawasan Losari memang rawan terjadi pungli, sehingga pihaknya berterimakasih dengan laporan yang masuk. Namun, ia membantah bahwa oknum yang melakukan pungutan bukan dari pihak UPT Losari.
“Dalam video yang beredar itu ada 2 orang oknum mengatasnamakan UPT untuk melakukan pungutan terhadap pedagang,” kata pria yang akrab disapa Ute, dalam konferensi persnya, Rabu (31/3/2021)
Dia menjelaskan bahwa sejak dulu memang, UPT Losari tidak pernah meminta retribusi atau setoran kepada pedagang yang melakukan usaha di anjungan pantai Losari.
Melainkan, hanya organisasi bentukan pedagang di pantai Losari yakni Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SMRI) yang selama ini melakukan pungutan iuran per setiap lapak.
“Kalau pungutan iuran memang ada, dan itu dilakukan oleh kawan dari SRMI selama ini, dan itu atas sepengatahuan kami, tapi bukan atas perintah kami, karena yang melakukan pungutan iuran hanya di SMRI karena itu hasil kesepakatan mereka, kami tidak punya hak melarang itu, kalau pihak UPT Losari tidak ada namanya pungutan ke pedagang,” tegas Ute.
Meski begitu, pihaknya mencurigai ada oknum yang sengaja berniat jahat untuk melakukan pungutan dengan mengatasnamakan UPT Losari, lalu di setting sedemikan rupa dengan dalih agar pengelola UPT Losari sebagai sasaran.
“Sementara kami lagi telusuri siapa dibalik fakta pelaku penyebar videonya, sampai sejauh mana niat mereka. Jangan sampai niat pelaku pembuat video ini hanya ingin melaporkan,” jelasnya.
Sementara perwakilan dari pihak SRMI, Firdaus mengaku bahwa pihaknya memang menerapkan setoran setiap pedagang, namun itupun Rp5 ribu per bulan setiap pedagang untuk kepentingan organisasi.
“Dari 200an pedagang di pantai Losari itu kita sepakati untuk menyetor lima ribu setiap pedagang per bulannya, itu untuk iuran wajib organisasi. Dari awal memang kami sepakati iuran tersebut, kalau ada pungutan Rp10 ribu itu bukan dari pihak SRMI,” katanya.
Untuk saat ini, kata Firdaus, pihaknya akan menelusuri siapa oknum tersebut melakukan tindakan pungutan. Ia berjanji jika ada anggota SRMI atau pedagang yang terbukti bersalah, maka akan dikeluarkan hingga izin lapaknya dicabut.” Pungkasnya