MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif di Hotel Travelers Phinisi Makassar, Minggu (28/3).
Kata dia, kegiatan sosialisasi perda ini hal yang wajib dilakukan DPRD dan disampaikan ke masyarakat, termasuk Perda tentang Pemberian ASI. Bahwa, ada regulasi yang mengatur terkait pemenuhan hak-hak bayi dan perempuan.
“Sosialisasi ini penting agar tidak memberikan susu selain ASI. Ini wajib hingga 2 tahun, ketika pemberian ASI dilakukan akan melahirkan generasi berkualitas,” ungkap Hasanuddin Leo.
Selain itu, Leo—sapaan akrabnya, pemberian ASI bisa mendekatkan dan merekatkan hubungan antara orang tua dan anak. Sehingga, peran pemerintah mendukung dengan menghadirkan fasilitas pemberian ASI di perkantoran.
“Adanya Perda ini mewajibkan setiap kantor menghadirkan satu ruangan khusus pemberian ASI. Apalagi, kantor yang sering dikunjungi masyarakat,” bebernya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Indira Mulyasari Paramastuti mengatakan, ASI sangat penting untuk bayi. Kandungan didalamnya membantu kembang tumbuh otak dan imun bagi bayi.
“Pemberian ASI itu wajib selama enam bulan dan sampai 2 tahun. Jadi, sabar-sabar saja orang tuan memberikan makanan selain ASI di enam bulan pertama,” ujar Indira.
Secara natural, kata dia, setiap perempuan yang melahirkan dikaruniai ASI. Hanya saja, beberapa kasus ASI jarang keluar lantaran tidak ada stimulus. “Prinsip ASI, tidak keluar ketika tidak dirangsang dan semakin sering diisap semakin berproduksi,” tegasnya.