MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Andi Astiah menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2009 tentang pelayanan kesehatan. Kegiatan ini dilaksanakan, di Hotel Condotel Premier, Minggu (28/3/2021).
Pada kesempatan itu, Andi Astiah mengajak masyarakat agar menerapkan hidup bersih. Pasalnya, cara seperti itu maka secara otomatis pola hidup sehat akan terbangun dengan sendirinya.
“Jadi, mari budayakan hidup bersih minimal dilingkungan kita. Karena kebersihan itu penting dan selalu menjaga dari bahaya penyakit,” ujar Andi Astiah.
Terlebih, kata legislator fraksi PKS ini, situasi saat ini masih pandemi covid-19. Olehnya itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar wajib memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat.
“Pelayanan kesehatan dalam Perda ini, yakni pemeriksaan dokter hingga konsultasi kesehatan,” tandasnya.
Astiah menilai, Perda tentang pelayanan kesehatan ini lahir dari kesadaran Pemkot Makassar terkait pentingnya dalam pembangunan manusia berkualitas.
“Manusia yang sehat tergantung pada pemkot selaku fasilitator penyediaan pelayanan kesehatan,” bebernya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Nurhidayati mengatakan, pelayanan kesehatan di Kota Makassar semakin mudah dan gratis. Tinggal, masyarakat memenuhi persyaratan seperti memperlihatkan KTP.
“Sekarang itu pelayanan kesehatan di Puskesmas semakin mudah. Jadi, tidak ada lagi bilang dipersulit, karena cukup perlihatkan KTP bisa dilayani secara gratis,” ujarnya.
Nurhidayan menjelaskan, konsep Puskesmas yakni fasilitas layanan kesehatan masyarakat dan upaya perorangan dengan mengedepankan preventif dan promotiv untuk mencapai derajat kesehatan.
“Jadi, beda konsep puskesmas dan rumah sakit. Rumah sakit konsepnya kuratif dan rehabilitatif,” jelasnya. (*)