MAKASSAR — Sekretaris Pemerintah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulsel, di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa, 30 Maret 2021.
Adapun agenda rapat paripurna yakni Persetujuan Bersama Ranperda Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Serta agenda Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulawesi Selatan Akhir Tahun Anggaran 2020. Andi Sudirman Sulaiman selaku Plt Gubernur membacakan nota pengantar tersebut di hadapan legislatif.
Abdul Hayat Gani mengatakan, LKPJ merupakan kegiatan rutin yang harus dilaksanakan sebagai pertanggungjawaban Pemprov di hadapan legislatif.
“Kalau soal pemberian insentif dan kemudahan investasi itu bagian dari program prioritas Pemprov. Saya kira ini luar biasa. Dengan adanya Ranperda itu membuat kita percaya diri dan termotivasi untuk melangkah lebih jauh memastikan investasi untuk pemulihan ekonomi,” kata Abdul Hayat.
Sementara itu, Plt Gubernur menyampaikan perihal penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi, yang merupakan inisiatif DPRD Provinsi Sulsel dan telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri untuk pengkajian secara yuridis formal dan materiil.
Perda ini bertujuan untuk menarik dan merangsang penanam modal untuk melakukan penanaman modal di Sulsel dalam rangka menciptakan iklim investasi yang lebih baik, meningkatkan akses dan kemampuan ekonomi, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
Perda ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan kemudahan investasi di daerah.
Guna mendorong pertumbuhan ekonomi di Sulsel, sangat diperlukan peningkatan investasi yang signifikan. Salah satunya dengan cara pemberian insentif atau kemudahan pada investor, sehingga dapat mengurangi hambatan-hambatan dan dapat menciptakan daya tarik bagi investor untuk datang dan menanamkan modalnya di Sulsel.
Sedangkan, penyampaian LKPJ dengan penjelasan laporan kinerja keuangan daerah akhir Tahun Anggaran 2020 dimulai dengan capaian Realisasi Pendapatan Daerah Provinsi Selatan sampai dengan akhir Tahun 2020 Rp 9,36 triliun atau 95,31 Persen dari target yang ditetapkan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 9,82 triliun.
Pendapatan daerah tersebut bersumber dari masing-masing jenis penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), DanaTransfer, Dana Perimbangan dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah.
Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dicapai sebesar Rp 3,89 triliun atau 94,35 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 4,12 triliun. Pendapatan Asli Daerah bersumber dari Pajak Daerah, Retribusi dan Hasil Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain PAD yang sah.
Realisasi kelompok penerimaan Dana Transferdari Pemerintah Pusat mencapai sebesar Rp 5,39 triliun atau 97,10 Persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 5,56 triliun. Pendapatan transfer tersebut bersumber dari masing-masing jenis yaitu, transfer dana perimbangan, jumlah Pendapatan Transfer Pusat-Lainnya.
Realisasi Pendapatan Transfer Dana Perimbangan sebesar Rp 5,39 triliun atau 97,09 Persen dari Rp 5,55 triliun, Realisasi Transfer Pemerintah Pusat Lainnya sebesar Rp 4,5 miliar atau 100 Persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 4,5 miliar yang merupakan Dana Penyesuaian dari pemerintah pusat.
Realisasi penerimaan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 75,52 miliar atau 53,30 Persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 141,71 miliar yang merupakan pembayaran dana hibah dari pemerintah pusat. (*)