GORONTALO – Seorang dosen di perguruan tinggi ternama di Gorontalo dilaporkan ke pihak berwajib, gegara memaksa istrinya berhubungan badan dengan pria lain. Kasusnya kini ditangani Penyidik PPA Polda Gorontalo.
Bahkan PPA Polda Gorontalo telah mendatangi Kantor Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yadikdam Gorontalo untuk mengantar surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).
OBH yang menjadi kuasa hukum dalam kasus itu membeberkan, dalam surat itu, tertuang status pelaku yang merupakan suami korban, telah ditetapkan jadi tersangka.
Pelaku diduga kuat melanggar Pasal 47 Subs Pasal 46 Subs Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Direktur OBH Yadikdam Gorontalo Rongki Ali Gobel memberikan apresiasi kepada penyidik Polda Gorontalo, yang telah mengungkap kasus yang dialami kliennya.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja penyidik Polda Gorontalo,” kata Rongki Ali
Rongki mengungkapkan, kejadian itu dilaporkan pada 20 Maret 2020. Saat itu kliennya mengalami kekerasan seksual dengan cara dipaksa untuk berhubungan badan dengan laki-laki lain, yang diduga dilakukan di hadapan suaminya.
“Klien kami disuruh dan dipaksa untuk melayani laki-laki lain di hadapan suaminya sendiri dengan mata tertutup dan tangan terikat,” ungkapnya.
“Kita tunggu saja proses hukum selanjutnya,” katanya menambahkan.
(HM)