HERALDMAKASSAR – Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dipastikan menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadan di rutan Pomdan Jaya Guntur. Ini setelah Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanannya hingga 27 April 2021.
Bulan suci Ramadan akan masuk pada pertengahan April mendatang. Selain Nurdin, KPK juga menperpanjang penahanan dua tersangka lain, yakni Edy Rahmat dan Agung Sucipto.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, perpanjangan penahanan tersebut terkair kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.
“Penyidik KPK memperpanjang penahanan tersangka NA (Nurdin Abdullah) dan kawan-kawan masing-masing selama 40 hari terhitung sejak 19 Maret 2021 sampai dengan 27 April 2021,” kata Ali.
Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(HM)