HERALDMAKASSAR – Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA), melakukan verifikasi Pengarusutamaan Gender (PUG) di Sulsel. Verifikasi dilakukan jelang penganugerahan penghargaan Parahita Ekapraya.
Verifikasi dilakukan secara virtual, dan diikuti oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Selasa, 16 Maret 2021.
Dalam kesempatan tersebut, Abdul Hayat menjelaskan, pengarusutamaan gender telah menjadi strategi wajib dalam pembangunan daerah. Selain tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan yang berkelanjutan, pembangunan yang berperspektif gender telah merambat ke seluruh daerah di Indonesia, termasuk di Sulsel.
Disamping itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 juga telah melengkapi regulasi tentang Pengarusutamaan Gender dengan memberikan Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di daerah, yang kemudian diikuti dengan terbitnya berbagai regulasi teknis di berbagai sektor pembangunan baik sosial, ekonomi, budaya.
“Kebijakan tentang pengarusutamaan gender juga diimpelementasikan dalam bentuk infrastruktur yang aksesibel dan pelayanan masyarakat yang responsif gender, senantiasa memperhatikan kondisi dan pengalaman serta aspirasi seluruh warga negara baik itu laki-laki, perempuan, anak, lansia, disabilitas dan kelompok rentan atau marginal lainnya, sehingga seluruh masyarakat tanpa terkecuali dapat berpartisipasi dalam seluruh proses pembangunan dan memperoleh hak serta manfaat yang sama terhadap hasil pembangunan tanpa ada diskriminasi dan pembedaan yang terjadi di seluruh sektor pembangunan,” urainya.
Terkhusus di Sulsel, lanjut Abdul Hayat, regulasi dan kebijakan daerah tentang pengarusutamaan gender telah menjadi perhatian utama sejak diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah. Kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pelaksanaan Perda Pengarusutamaan Gender.
“Hal ini kemudian menjadi momentum yang baik, dimana seluruh perangkat daerah dan stakeholder baik pemerintah maupun non pemerintah dalam wilayah Pemprov Sulsel, termasuk seluruh pelaksana pengarusutamaan gender didalamnya yaitu Organisasi/Lembaga Masyarakat, Perguruan Tinggi, Dunia Usaha dan Media, memiliki dasar hukum dan acuan yang jelas untuk pelaksanaan pengarusutamaan gender yang kemudian diimplementasikan sesuai dengan bidang tugas masing-masing,” jelasnya.
Komitmen Pemprov Sulsel untuk mendorong percepatan pengarusutamaan gender, lanjutnya, telah tertuang secara nyata dalam Visi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan dalam RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 dimana prinsip inklusi telah diadopsi melalui Visi Sulawesi Selatan yang Inovatif, Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkarakter.
Menurut Abdul Hayat, pencapaian pembangunan pengarusutamaan gender di Sulsel menunjukkan hasil yang cukup baik dari tahun ke tahun. Dimana, salah satunya diindikasikan dengan bertambahnya kabupaten/kota yang memenuhi tujuh prasyarat PUG dan lolos nominasi perolehan penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya yang diselenggarakan setiap dua tahun sekali.
“Harapan kita bersama pada tahun ini dapat meningkat lagi, mengingat ada 21 dari total 24 kabupaten/kota di Sulsel yang berhasil masuk dalam nominasi dan akan dilakukan verifikasi untuk mendapatkan penghargaan bidang pengarusutamaan gender ini. Meskipun penghargaan ini bukanlah tujuan utama, namun merupakan reward atas kerja keras kita semua dalam mendorong pembangunan pengarusutamaan gender,” harapnya.
Hadir dalam rapat tersebut, Deputi Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Agustina Erni, Pelaksana Tugas Kepala Bappelitbangda A Darmawan Bintang, tim verifikator pusat, serta pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulsel beserta tim focal point pengarusutamaan gender Provinsi Sulsel. (*)