Beranda Makassar Tak Kantongi IMB, Danny Akan Ratakan Pembangunan Menara Kembar di CPI

Tak Kantongi IMB, Danny Akan Ratakan Pembangunan Menara Kembar di CPI

HERALDMAKASSAR-  Walikota Makassar Danny Pomanto bereaksi keras atas pembangunan

menara kembar (twin tower) di Kawasan Center Points of Indonesia (CPI). Bangunan yang digagas Gubernur non aktif Nurdin Abdullah ini diklaim melanggar Undang-undang dan Peraturan Daerah (Perda).

Sebagai langkah awal, Danny mengaku telah melayangkan teguran pertama terhadap kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.

Pembangunan menara kembar tersebut berada di atas Ruang Terbuka Hijau (RTH). Selain itu, tak mengantongi izin mendirikan bangunan atau IMB dari Pemerintah Kota Makassar.

Danny mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulsel.

Mungkin Anda menyukai ini:

“Sudah kemarin datang, dia suruh ke Perseroda. Tapi tidak ada urusan dengan Perseroda, urusannya harus ada IMB-nya di situ, kalau tidak ada saya doser (ratakan),” ungkapnya.

Selain itu, Danny mengatakan akan mengembalikan fungsi RTH di kawasan CPI.

Pasalnya, Undang-Undang Nomor 7 mengamanahkan bahwa izin kawasan reklamasi ada di provinsi, namun bila sudah berubah menjadi darat maka di bawah naungan pemerintah kota.

“Melanggar RTH itu pidana, dan pemerintah pusat tidak bisa membatalkan Perda. Perda hanya bisa dibatalkan dengan Perda itu sendiri,” ungkapnya.

Di sisi lain, Danny menghargai ide pembangunan menara kembar tersebut. “Jadi sekali lagi, jangan salah paham, saya menghargai ide. Bagus, tapi tempatnya kasi yang betul,” ungkapnya.

“Desainnya bagus, buktinya saya tidak pernah komplain lego-lego toh? Bagus itu. Jadi idenya bagus, tempatnya yang salah,” sambungnya kemudian.

(HM)