HERALDMAKASSAR.com – Setelah mendapat penolakan dari publik, Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 yang mengizinkan miras di 4 wilayah di Indonesia.
Karena itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas meminta kepada semua pihak mengakhiri polemik ini, karena perpresnya telah dicabut.
“Saya berharap polemik mengenai hal ini diakhiri,” kata Robikin dalam keterangan resminya, Selasa (2/3).
Robikin menilai langkah Jokowi sudah tepat untuk mencabut Perpres tersebut. Terlebih, banyak respons dari pelbagai elemen masyarakat yang menolak dan meminta aturan tersebut dicabut.
“Presiden Jokowi sangat bijak. Presiden mendengar baik respons masyarakat sehingga mencabut Lampiran Perpres 10/2021 terkait miras,” kata dia.
Sebelumnya, Ia membatalkan perpres tersebut setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama, MUI, NU, dan ormas lainnya.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ucap Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (2/3).
Perpres tersebut berisikan aturan soal perizinan investasi miras oleh pemerintah. Namun, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor yang hendak menempatkan modalnya di sektor miras.
Pertama, penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.
Kedua, penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
(HM)