HERALDMAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkqp Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Sabtu dinihari.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Rumah Jabatan gubernur, Sabtu (27/2/2021) dini hari.
“Tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di sulawesi selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi,” kata Fikri.
Pihaknya meminta publik untuk menunggu pengumuman resmi dari pimpinan KPK soal kasus tersebut.
Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan,” sebutnya.
Saat ini Nurdin bersama 5 orang lainnya sedang dalam perjalanan ke Jakarta untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tim masih bekerja, dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua,” jelasnya.
Selain gubernur, beberapa orang ikut diamankan KPK. Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.
Berikut beberapa orang yang diduga turut diamankan Tim KPK:
- Agung Sucipto (Kontraktor, 64 Tahun)
- Nuryadi (Sopir Pak Agung, 36 Tahun)
- Samsul Bahri (Adc Gubernur Sulsel, Polri, 48 Tahun)
- Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan)
- Irfandi (Sopir Edy Rahmat)
Adapaun barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK yaitu 1 (satu) koper yang berisi uang sebesar Rp1 Milyar yang di amankan di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar.