Ari Ashari Sosialisasi Perda Pengendalian Mikol

    HERALDMAKASSAR. com _ Anggota DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham menggelar kegiatan penyebarluasan sosialisasi peraturan daerah nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengadaan, Peredaran dan Penjual Minuman Beralkohol di Hotel Aerotel Smile, Sabtu (13/2/2021).

    Kata Ari—sapaan akrabnya, peredaran minol di Kota Makassar perlu dikendalikan. Sebab, keberadaan minuman beralkohol ini bisa merusak generasi masa depan jika tidak dikontrol. Apalagi, jual-beli minol mudah ditemukan.

    “Perda ini diterbitkan karena kita ingin menyelamatkan generasi masa depan. Perda ini untuk mengatur dan mengendalikan minol di Kota Makassar,” ungkap Ari.

    Meski begitu, sambung Ketua Fraksi NasDem Kota Makassar, perda ini masih perlu perbaikan lantaran rendahnya penarikan retribusi dari penjualan minol dan tumpang tindih aturan yang salah paham oleh pelaku usaha.

    “Jadi, sangat penting kita sosialisasikan Perda soal Minol ini. Kemudian, ada masukan dari masyarakat sehingga, ini akan menjadi bahan kajian di DPRD mendatang,” jelasnya.

    Ari meminta ke Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk lebih tegas dalam menindak pelaku usaha yang tidak tertib dalam bisnis minol. Pasalnya, pengawasan hingga peredaran telah diatur.

    “Kita minta Pemkot Makassar tidak tebang pilih. Harus tegas jika ada pelaku usaha minol yang nakal,” paparnya.

    Terpisah, Narasumber Kegiatan, Irwan mengajak peserta kegiatan sosialisasi perda soal minol untuk menginformasikan ke lingkungannya terkait Perda nomor 4 tahun 2014. Sebab, masih banyak pelaku usaha yang belum mengetahui adanya regulasi minol.

    “Perda ini disosialisasikan untuk diketahui semua orang atau kelompok yang ingin membuat usaha penjualan minol agar tidak keliru,” kata Irwan.

    Kata Irwan, pihaknya dalam menindak penjualan minol tidak serta merta menutup aktivitas usaha. Ada mekanisme yang dilaksanakan dengan mengacu Perda nomor 4 tahun 2014 ini.

    “Ada SOP dalam penegakan Perda. Pertama, mengunjungi tempat usaha yang masuk dalam aduan. Kedua, pendataan dan mengambil barang bukti. Setelah itu, ada evaluasi dan jika terbukti maka ada teguran,” jelasnya.

    “Teguran ini sampai tiga kali, jika masih tak diindahkan maka kita akan tutup sementara sambil melanjutkan dasar menjual minol. Nah, jika tidak dilakukan lagi maka Satpol PP buat rekomendasi untuk mencabut izin ke instansi terkait,” tambahnya. (*)