HERALDMAKASSAR.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti mengatakan, perlindungan terhadap anak tidak hanya datang dari orang tua, tetapi juga pemerintah. Sebab, anak merupakan generasi pelanjut yang mesti di jaga untuk masa depan bangsa.
Hal itu disampaikan, Budi Hastuti saat menggelar penyebarluasan produk hukum Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2018 tentang perlindungan anak, di Hotel Teras Kita, Kamis (25/2/2021).
“Regulasi ini sengaja di sebarluaskan agar masyarakat tahu bahwa anak itu tidak hanya orang tuanya tapi ada pemerintah dan negara melalui undang-undang yang melindungi,” tegas Budi Hastuti.
Aturan ini ada, sambung Bendahara Partai Gerindra Makassar, bertujuan agar anak-anak sebagai penerus bangsa bisa dilindungi dari tindakan eksploitasi dan kekerasan. Pasalnya, anak-anak sangat rawan terkait gal tersebut.
“Perda ini memang khusus untuk anak. Selain ekploitasi dan kekerasan juga melindungi dari penelantaran anak,” jelasnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Andi Tenri A Palallo mengatakan, anak merupakan amanah dan karunia Tuhan sehingga memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Secara fisik dan mental belum matang olehnya itu perlu perlindungan.
“Tujuan perlindungan anak itu menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal,” tandas Tenri—sapaan akrabnya.
Untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak, Sambung Kepala Dinas PPPA Kota Makassar itu, maka dibuatlah kebijakan yakni perlindungan anak dalam Peraturan Daerah (Perda). “Jadi, ada pembinaan terhadap implementasi perlindungan anak. Misalnya, bimbingan teknis sampai evaluasi,” tandasnya. (*)