HERALDMAKASSAR – DPRD Kota Makassar mulai mengebut program legislasi daerah (prolegda) di awal tahun 2021. Sejumlah rancangan peraturan daerah (ranperda) diagendakan masuk pembahasan pada bulan ini.
Dari sejumlah prolegda yang dicanangkan, ranperda perubahan status perusda menjadi perusahaan umum daerah (perumda) termasuk prioritas. Di antaranya, Ranperda tentang Perubahan Status BUMD menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) baik Parkir dan Pasar.
Kedua ranperda perubahan status itu diketahui telah didorong sejak pertengahan 2020 lalu. Hingga kemudian kembali didorong dibahas tahun 2021. Diharapkan, kedua regulasi ini bisa rampung akhir Januari.
Baca Juga: Sibuk Melantik Pejabat, DPRD Makassar Kritik Pj Walikota
Ketua Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar, William Laurin tak menampik pembahasan kedua ranperda tersebut. Menurutnya upaya ini harus secepatnya dilakukan agar DPRD dapat fokus dengan penggodokan perusda lainnya.
“Jadi yah paling tidak kita dorong hingga tanggal 25 itu semoga bisa segera di paripurnakan,” kata William yang juga Ketua Pansus Ranperda Parkir, Senin (18/1/2021).
Dia mengaku, pembatasan aktivitas perkantoran di DPRD kota Makassar cukup menyulitkan pembahasan Ranperda. Pasalnya, kebijakan work from home (WFH) juga diterapkan sejumlah anggota dewan.
Baca Juga: Dewan Minta Pemkot Makassar Beri Kompensasi Warga Manggala dari Retribusi Sampah
Meski begitu, pihaknya akan meminta ke Bagian Persidangan DPRD Kota Makassar untuk mengalihkan pembahasan via daring. Sementara untuk pembahasan Ranperda Parkir dilaporkannya sudah mendekati tahap final, beberapa pasal yang sempat disoroti dikatakan telah ditindaklanjuti pihaknya.
“Jadi tersisa 5 pasal lagi yang kita mau bahas, beberapa ada juga yang masih mau kita bandingkan dengan wilayah lain. Itu yang kita bold juga mungkin sudah tuntas semua. Sisanya ada beberapa pasal, itu sisa penutup saja,” tukas legislator PDIP tersebut.
Sementara anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Mario David menuturkan, sejumlah Perusda juga masih menunggu untuk dialihkan statusnya. Di antaranya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang akan diubah status hukumnya menjadi perseroda.
Baca Juga: Dewan dan Staf DPRD Makassar WFH, Tamu Wajib Tunjukkan Hasil Tes Swab
Hal ini disebutnya cukup urgen sehingga Komisi B telah meminta adanya pembahasan ranperda tersebut sejak tahun lalu. Kendati perubahan status BPR tidak masuk dalam prolegda 2020.
Dia mengatakan, BPR menjadi tonggak penting pemulihan kembali ekonomi dengan memberikan modal bagi UMKM. Hanya saja, suntikan anggaran sebesar Rp20 milliar tidak dapat diberikan lantaran terkendala regulasi status PT, sehingga perlu dialihkan ke perumda.
“Jadi kita support betul BPR kita sebagai salah satu bank lokal, khususnya UMKM yang di pasar-pasar, warung dan sebagainya. Nah itu bulan dua-tiga itu mereka udah harus selesai dan akselerasi penuh di 2021,” katanya.
Demikian pula dengan PD RPH yang saat ini nasibnya masih menggantung. Perusda tersebut dianggap memiliki prospek yang cerah kedepannya mengingat adanya rencana pemerintah kota, provinsi dan pusat untuk membangun RPH standar nasional di Tamangapa.
“PD-nya kita akan ubah, entah Perseroda atau Perumda. Sebaiknya memang Perseroda supaya bisa banyak berinvestasi di kawasan yang luas ini 10 hektare (RPH Tamangapa) ini,” Imbuh Mario. (#)