Beranda Headline News Rektor UNM Bebaskan UKT Mahasiswa Terdampak Bencana Gempa di Sulbar

Rektor UNM Bebaskan UKT Mahasiswa Terdampak Bencana Gempa di Sulbar

HERALDMAKASSAR.COM – Pasca-bencana alam yang mengguncang dua kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat beberapa hari lalu, Universitas Negeri Makassar (UNM) memberikan bantuan bagi mahasiswa UNM baik S1, S2 dan S3 korban bencana alam berupa pembebasan uang kuliah tunggal (UKT) semester genap 2020/2021.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil kesepakatan Rektor bersama para pimpinan UNM berdasarkan SK keputusan yang diterbitkan oleh Rektor UNM nomor: 118/UN36/HK/2021 tentang pemberian bantuan pembebasan UKT bagi mahasiswa terdampak bencana alam Sulbar.

Rektor UNM, Prof Husain Syam mengatakan upaya dalam memberikan kepada mahasiswa terdampak merupakan bukti bahwa UNM terus hadir dalam urusan kemanusiaan.

“Kami mengeluarkan SK untuk menyikapi kemanusiaan dengan mmengambil sikap meringankan beban kepada saudara kita yang mengalami korban atas bencana Sulbar,” kata Prof Husain dalam konferensi persnya di Rujab Rektor UNM, Minggu 17 Januari 2020.

Pembebasan UKT bagi mahasiswa UNM terdampak, kata Husain Syam, benar-benar adalah sikap bahwa UNM dalam catatan sejauh ini selalu hadir dalam urusan kemanusiaan.

“Jangan dikira saya orang Sulbar terlalu menyikapi, tapi memang ini niat dalam hal bantuan kemanusiaan. Sebut contoh seperti bencana di Palu, sumbangan kita gelontorkan kesana, banjir di Bantaeng-Jeneponto UNM hadir, kemudian Luwu utara kita hadir juga dengan urusan kemanusiaan,” ungkapnya.

Adapun mekanisme pengajuan pembebasan UKT bagi korban bencana alam di Sulbar dengan cara orang tua/wali mengajukan surat permohonan pembebasan UKT dengan melampirkan beberapa dokumen sebagai berlkut:

– Foto copy bukti pembayaran UKT sebelumnya
– Foto copy kartu keluarga dan KTP
– Surat keterangan terdampak bencana dari lurah/desa setempat
– Foto lokasi kejadian, foto keluarga dan atau foto rumah