Beranda Nasional Waspada, Tidak Respon SMS Vaksin, Akan Didatangi TNI/Polri

Waspada, Tidak Respon SMS Vaksin, Akan Didatangi TNI/Polri

HERALDMAKASSAR – Warga Indonesia wajib merespon SMS terkait vaksin. Sebab jika tidak, akan didatangi aparat TNI/Polri.

Dalam waktu dekat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menggunakan sistem informasi data vaksinasi, guna mengevaluasi dan memonitor penyelenggaraan vaksinasi di tengah masyarakat.

Lebih rincinya, Kemenkes akan mengirimkan SMS secara massal kepada para tenaga kesehatan, selaku penerima vaksin tahap pertama.

Ada beberapa langkah, salah satunya, penerima SMS wajib merespon SMS yang dikirim pemerintah agar proses vaksinasi bisa berjalan dengan lancar dan semestinya. Jika penerima tidak merespon, TNI dan Polri akan turun tangan.

“Bagi mereka yang tidak melakukan respons atau ga ada fasilitas maka, akan ada petugas yang mendatangi antara lain melibatkan TNI, Polri, Babinsa dan Petugas Kesehatan,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan, Anas Ma’ruf pada diskusi virtual membahas SMS Blast Persiapan Vaksinasi COVID-19.

Para penerima SMS wajib mendaftarkan dirinya atau registrasi ulang ke website pedulilindungi atau umb *119#. Registrasi digunakan untuk melengkapi database yang ada. “Ini adalah sistem yang dilaksanakan dalam rangka untuk pelaksanaan vaksinasi, jadi database yang ada, maka kemudian no 2 dilakukan SMS blasting kepada seluruh calon penerima vaksin,” kata Anas.

Proses database vaksinasi ini merupakan kesatuan integral, mulai dari data penerima BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan, serta nomor yang dimiliki oleh para penerima vaksin. Selain itu, pemerintah juga memanfaatkan aplikasi SMILE untuk memonitor imunisasi logistik secara elektronik dari Kementerian Kesehatan.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebutkan setidaknya ada 3 aplikasi yang diintegrasikan untuk meningkatkan efisiensi sistem satu data vaksinasi COVID-19. Ketiga aplikasi tersebut adalah PeduliLindungi, PrimaryCare dan SMILE.

(HM)