HERALDMAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bakal mengambil langkah tegas dalam penerapan jam operasional kafe, restoran, mal warkop dan tempat berkerumun lainnya. Pemkot tidak segan-segan menempuh upaya hukum berupa sanksi pidana jika ada terbukti mengabaikan larangan ini.
Pembatasan jam operasional rencananya akan dimulai 23 Desember mendatang hingga 3 Januari 2021. Seluruh kafe, warkop, mal dan restoran wajib tutup pukul 19.00 Wita.
“Ada sanksinya. Mulai pembubaran secara paksa hingga pidana,” kata Pj Walikota Makassar Prof Rudy Djamaluddin.
Pembatasan dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19.
“Sebelum pembatasan jam operasional diberlakukan, akan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi mengenai kebijakan ini sehingga masyarakat ataupun pengusaha bisa bersiap,” ujar Rudy Djamaluddin.
Setelah pemberlakuan jam operasional dilaksanakan, pemkot akan rutin menyisir pusat perbelanjaan atau mal, restoran, dan kafe.
“Kita akan sosialisasikan segera, paling lambat awal pekan depan. Mulai berlaku tanggal 23 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021,” katanya.
Guru Besar Fakultas Teknik Unhas Makassar itu, juga menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengawasan. Dalam aturan, pelaku usaha hanya dibolehkan beroperasi sampai pukul 19.00 WITA dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Ini tentu mengganggu aktivitas kita selama liburan tetapi ini demi kepentingan kita bersama untuk menyelamatkan warga Makassar,” kata dia.
(HM)