HERALDMAKASSAR.com – Pemerintah Kota Makassar membuat regulasi soal pengoperasian cafe, warkop, restorn dan pusat kuliner hingga pukul 19.00 Wita. Aturan ini akan segera diberlakukan mulai 23 Desember hingga 3 Januari 2021.
Langkah ini ditempuh menyusul kian meroketnya angka kasus corona di Makasar. Per hari ini saja, tercatat 221 kasus baru, atau mencqpai rekor tertinggi dalam beberapa pekan terakhir.
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengatakan, pembatasan jam operasional bagi pusat perbelanjaan, restoran hingga kafe pada tanggal 23 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021, sekaligus menghindari agar tidak terjadi kerumunan pada malam pergantian tahun.
Pelaku usaha hanya dibolehkan beroperasi sampai pukul 19:00 WITA dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Sebelum kebijakan diberlakukan, pemerintah akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi agar masyarakat ataupun pengusaha bisa bersiap.
“Kita akan sosialisasikan segera, paling lambat awal pekan depan. Mulai berlaku tanggal 23 desember 2020 sampai 3 januari 2021,” katanya.
Rudy menginstruksikan Satpol PP melakukan pengawasan. Dalam aturan, pelaku usaha hanya dibolehkan beroperasi sampai pukul 19:00 Wita dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Sedangkan seluruh tempat umum ditutup penuh saat periode tersebut. Termasuk tempat kumpul yang biasanya banyak orang berkerumun.
Rudy juga meminta kepada warganya untuk tetap di rumah bersama keluarga dan menunda perjalanan ke luar kota. Harapannya, pandemi Covid-19 ini akan segera berakhir dan masyarakat bisa beraktivitas seperti semula lagi.
“Kami imbau warga luar untuk tidak perlu ke makassar untuk merayakan tahun baru karena untuk sementara ditiadakan,” tutupnya.
Selama ini, pusat kerumunan terjadi di pusat kuliner Pasar Segar. Tempat ini ramai dikunjungi anak muda, khususnya di malam minggu.
(HM)