HERALDMAKASSAR.COM – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan memperketat pengawasan media di masa tenang pilkada serentak.
Komisi Penyiaran mengimbau semua lembaga penyiaran di Sulawesi Selatan untuk mengikuti aturan yang diterapkan saat memasuki masa tenang Pemilu, selama tiga hari mulai tanggl 6 Hinga 8 Desember.
Pada masa tenang Pilkada lembaga penyiaran dilarang memuat berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu dan atau dalam bentuk lain yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pilkada. Hal tersebut diungkap Irwan Ade Syahputra, Kordinator Bidang Isi Siaran KPID Sulawesi Selatan, Senin (7/12/20)
Pada masa tenang pilkada 2020 KPID Sulsel sebagai lembaga yang konsen dalam mengawal pengawasan penyiaran pemberitaan dan iklan pilkada 2020, akan senantiasa bekerja maksimal dan memperketat dalam mengawasi lembaga penyiaran.
“Dalam rentang waktu beberapa hari kedepan dimasa tenang Pilkada Serentak 2020, KPID Sulsel sebagai lembaga yang tergabung dalam Gugus Tugas Pengawasan Pilkada Sulawesi Selatan, akan terus memantau dan maksimalkan kinerja dalam hal memantau konten penyiaran baik Televisi maupun Radio diseluruh wilayah Sulawesi Selatan. Termasuk kemungkinan adanya pelanggaran penayangan iklan kampanye Paslon di masa tenang ini.” Ujar Ade.
Tak hanya pada hari tenang, KPID Sulsel juga meminta lembaga penyiaran menaati aturan di hari pemungutan suara, yakni mengenai ketentuan penyiaran hasil perhitungan cepat.
” Pooling atau Quick Count boleh ditayangkan setelah TPS ditutup. Jadi pada saat masayarakat melakukan pencoblosan media penyiaran diminta tak menyiarkan hasil hitungan cepat “.
Seperti diketahui, Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 12 Kabupaten Kota di Sulawesi Selatan.