Beranda Makassar Legislator Fasruddin Rusli Gelar Sosper Tentang Tata Ruang Wilayah

Legislator Fasruddin Rusli Gelar Sosper Tentang Tata Ruang Wilayah

HERALDMAKASSAR.COM – Anggota DPRD Kota Makassar Fasruddin Rusli menggelar sosialisasi penyebaran informasi dan produk hukum daerah Perda Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW) Kota Makassar, di Hotel Aroetel Smile, Jl. Mukhtar Lutfi, pada Minggu (6/12/2020).

Hadir sebagai narasumber, Andi Apriady (Plt Kadis Penataan Ruang), Irwan Anwar Said (Konsultan), dan Fasruddin Rusli (Anggota DPRD Makassar) sekaligus membuka kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Fasruddin Rusli mengungkapkan, bahwa sosialisasi perda bertujuan agar masyarakat bisa lebih tahu dan bisa memahami lebih dalam tentang regulasi yang telah dihasilkan oleh DPRD Kota Makassar.

“Masyarakat harus memahami bahwa pentingnya Perda RTRW ini sebagai dasar rencana pembangunan Kota Makassar ke depan. keberhasilan suatu kota dalam pembangunannya tergantung pelaksanaan Perda RTRW,” ungkap Acil sapaan akrabnya.

Untuk itu, melalui sosialisasi ini masyarakat semakin memahami, mengembangkan kesadaran, dan tanggungjawab terhadap penyelenggaraan penataan ruang di Kota Makassar.

“Perda ini RT-RW ini lahir untuk mengarahkan pembangunan di Kota Makassar dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan,” terangnya.

Sementara, Plt Kadis Penataan Ruang Kota Makassar Andi Apriady selaku narasunber mengatakan,, tujuan penataan ruang wilayah kota adalah untuk mewujudkan ruang wilayah Kota sebagai kota tepian air kelas dunia yang didasari keunggulan serta keunikan lokal menuju kemandirian lokal dalam rangka persaingan global dan fungsi perkotaan inti KSN Perkotaan Mamminasata demi ketahanan nasional dan wawasan nusantara yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

“Untuk mewujudkan itu ditetapkan kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kota meliputi kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang kotan, kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang kota, dan kebijakan dan strategi pengembangan kawasan strategis kota. Semua regulasi itu telah di atur di dalam Perda RT-RW,” terang Apriady.