Beranda Politik Ketua DKPP RI, Prof Muhammad: Laporan Tim Hukum Mudassir-Aksan Sudah Diputus Untuk...

Ketua DKPP RI, Prof Muhammad: Laporan Tim Hukum Mudassir-Aksan Sudah Diputus Untuk Disidangkan.

Mal kasih keterangan gambar, Ketua DKPP RI, Prof Muhammad saat menyerahkan Buku Eksistensi DKPP RI kepada Direktur Eksekutif Forsospolmas Sulsel, MS Baso DN, beberapa waktu lalu.

HERALDMAKASSAR.com –  Laporan pengaduan calon Bupati dan Wakil Bupati Barru Mudassiir Hasri Gani-Aksan Kasim melalui kuasa hukumnya Mursalin Jalil dan Abdul Asis dengan teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barru telah rampung terverifikasi dan sudah siap untuk disidangkan dalam waktu dekat ini.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Prof Dr Muhammad Al Hamid, saat dikonfirmasi menjelaskan, laporan pengaduan dari tim hukum Mudassir-Aksan calon Bupati dan Wakil Bupati Barru atas dugaan terjadinya cacat administrasi pencalonan calon wakil Barru atas nama Aska Mappe pasangan calon Bupati Barru Suardi Saleh telah siap untuk digulirkan, namun jadwalnya masih disusun oleh DKPP RI.”Insya Allah, laporan pengaduan tim hukum Mudassir-Aksan, telah diputus untuk disidangkan, tinggal menunggu jadwal persidangan dari teman teman di DKPP RI,” tegas Muhammad.

Lebih jauh dijelaskan, laporan pengaduan yang masuk di DKPP RI senantiasa menjadi atensi dan perhatian dari pihaknya dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi data dan dokumen untuk selanjutnya dilakukan rapat pleno dengan seluruh anggota DKPP RI, apakah laporan pengaduan tersebut dilanjutkan untuk disidangkan atau tidak.

Jika laporan dan pengaduan yang masuk di DKPP RI sudah memenuhi segala persyaratan serta data dan dokumen valid, maka DKPP RI memutuskan untuk mengagendakan persidangan laporan dan pengaduan tersebut dan akan menghadirkan seluruh pihak, baik pengadu maupun teradu untuk dimintai keterangan didepan persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” tegas Mantan Ketua Bawaslu RI ini.

Sebagaimana diketahui, calon Bupati dan Wakil Bupati Barru Mudassir Hasri Gani-Aksan Kasim melalui kuasa hukumnya Mursalin Jalil dan Abdul Asis melaporkan Ketua dan Anggota KPU Barru di DKPP RI dengan Nomor Pengaduan 01-26/SET-02/XI/2020 tertanggal 26 Nopember 2020 dengan teradu Ketua dan Anggota KPU Barru atas dugaan cacat yuridis administrasi diloloskannya calon Bupati Barru atas nama Aska Mappe pasangan dari Calon Bupati Barru Suardi Saleh, dimana surat persetujuan pemberhentiannya selaku anggota Polri yang dimasukkan dan diverifikasi oleh KPU Barru dari Polda Sulsel sementara berdasarkan ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pencalonan Anggota Kepolisian dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berpangkat perwira menengah (pamen) harus dari Kapolri. KPU Kabupaten Barru meloloskan Aska Mappe sebagai calon wakil bupati Barru berdasarkan surat dari Kapolda bukan dari Kapolri, padahal ketentuanny jelas tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2011.

Keputusan KPU Kabupaten Barru yang meloloskan Aska Mappe selaku calon wakil bupati Barru, juga sudah disikapi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barru dengan dikeluarkan Surat kepada KPU Barru Nomor 144/K. BAWASLU/SN-02/PM.06.02/XI/2020 tertanggal 17 Nopember 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan.” Sudah jelas dan fakta telah terjadi dugaan pelanggaran administrasi atas diloloskannya Aska Mappe selaku calon wakil bupati Barru dengan adanya surat dari Bawaslu Kabupaten Barru, namun KPU Barru tidak mengindahkan, makanya kami membawa permasalahan ini ke DKPP RI, agar harkat dan martabat Penyelenggara Pemilu tetap terjaga.Jangan karena keputusan KPU tertentu dan orang orang yang punya conflict of interest, lembaga KPU secara umum akan rusak.

Kami yakin orang orang yang ada di DKPP RI adalah personil yang memiliki integritas tinggi dan tidak pandang bulu terhadap siapapun yang patut dapat diduga merusak harkat dan martabat serta Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Kami tahu dan mengetahui persis sepak terjang dari nakhoda DKPP RI saat ini yang akan memberikan sanksi tegas, bahkan memiliki hak untuk membatalkan keputusan yang telah dikeluarkan oleh KPU, jika dalam fakta persidangan nantinya ditemukan pelanggaran yang fatal dan sarat dengan kepentingan tertentu,” tegas Direktur Eksekutif Forum Pemerhati Sosial Politik dan Kemasyarakatan (Forsospolmas) Sulsel, MS Baso DN yang dimintai tanggapannya terkait permasalahan yang terjadi di Pilkada Kabupaten Barru.(***)