HERALDMAKASSAR.COM – Anggota DPRD Makassar Abdul Wahid asal daerah pemilihan (Dapil) 3, Biringkanya-Tamalanrea menggelar sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost. di Hotel Sarison, Selasa (1/12/2020)
Hadir sebagai narasumber, Kaharuddin Bakti (Camat Tamalanrea), Syarifuddin (Mantan Sekwan DPRD Makassar). Kegiatan ini dipandu Sekretaris PPP Makassar, Patris Suyuti selaku moderator.
Dalam sambutannya, Abdul Wahid mengatakan, Perda Pengelolaan Rumah Kost ini sangat penting untuk diketahui karena mengatur tentang hak dan kewajiban pemilik kost dan penghuni kost.
“Rumah kost tumbuh dan berada serta berintegritasi langsung dengan masyarakat sekitarnya, maka untuk menjaga atau menghindari implikasi negatif yang ditumbulkan, maka Perda ini sangat penting untuk dipahami regulasinya karena didalamnya mengatur tentang pemilik rumah kost dan penghuni kost,” kata Abduk Wahid.
Legislator DPRD Makassar dua periode itu juga mengajak masyarakat untuk terlibat dalam melakukan pengawasan rumah kos yang ada di lingkungannya, karena rumah kos yang tidak mendapatkan pengawasan banyak hal negatif yang bisa terjadi, seperti perbuatan asusila, narkotika serta perbuatan lainnya yang melanggar norma agama.
“Kita harus mengawasi secara bersama rumah kos yang ada dilingkungan kita, utamanya ketua RT dan RW agar mengatahui idenditas penghuni kost di wilayah masing-masing,” terangnya.
Sementara, Camat Tamalanrea, Kaharuddin Bakti selaku narasumber mengungkapkan, dari 15 kecamatan yang ada, Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea termasuk wilayah yang terbanyak rumah kostnya, khususnya di Kelurahan Parangloe.Untuk itu lanjutnya, diperlukan proaktif tokoh masyarakat dan RT/RW untuk peduli dengan penghuni rumah kost.
“Tiga hal yang perlu diperhatikan khusus kewajiban, larangan dan mekanisme dan prosedurnya karena terkadang kita menemukan penghuninya keluar masuk tidak jelas hubungan apakah satu leluarga atau orang lain dan jika tidak diawasi akan bisa menimbulkan keresahan masyarakat,” terangnya.