Beranda Makassar Anggota DPRD Makassar Syamsuddin Raga Sosialisasi Perda Rumah Susun

Anggota DPRD Makassar Syamsuddin Raga Sosialisasi Perda Rumah Susun

HERALDMAKASSAR.COM – Anggota DPRD Makassar dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, Syamsuddin Raga menggelar sosialisasi penyebaran informasi dan produk hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun, Minggu (29/11/2020).

Sosialisasi Perda tersebut menghadirkan dua narasumber yakni, Prof Jaka Zakaria selaku staf khusus DPRD Makassar, Syarifuddin dari Kecamatan Biringkanaya dan Syamsuddin Raga sekaligus membuka Sosper ketiganya di Hotel Sarison, Jalan Perintis Kemerdekaan K13, Makassar.

Anggota Komisi A DPRD Makassar itu menuturkan bahwa Pertumbuhan hunian di Kota Makassar yang mengarah kepada pertumbuhan secara vertikal karena untuk mencari lahan sudah sangat sulit.

“Masyarakat harus sadar tetangga itu tidak hanya ada di kanan kiri atau depan dan belakang. Tetapi dengan adanya perda rumah susun, maka konsep berhunian diatur dalam perda ini,” katanya.

Selain itu, pihaknya telah melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk memajukan keberadaan rusunawa yang saat ini tidak bisa dipungkiri masih terlihat kurang baik.

“Sudah banyak sekali perubahan-perubahan yang terjadi termasuk di dengan adanya rusunawa ini, dan demikian pula tuntutan-tuntutan kemajuan yang seharusnya kita hadirkan di rusunawa,” tutupnya.

Sementara, Prof Jaka dalam materinya mengatakan, Perda Rumah Susun tersebut sangat penting, khususnya dalam memberikan tempat tinggal yang layak untuk masyarakat Makassar. “Keberadaan perda ini sangat penting untuk membantu masyarakat kota makassar,” ujarnya.

Hanya saja, kata Prof Jaka, Perda tersebut belum terlalu menyebutkan secara jelas kriteria masyarakat yang mana lebih pantas mendapatkan rumah susun. “Misalnya berapa pendapatan orang tersebut, dan berapa upah minimumnya,” jelasnya.

Syarifuddin menambahkan, aturan dalam perda ini adalah masyarakat yang berpenghasilan rendah dibawah UMP menjadi kriteria utama.

“Namun tidak ada penggarisan atau ketentuan bagaimana warga yang dikatakan berpenghasilan rendah, ini kita belum mendeteksi karena rata-rata sekarang yang menerima bantuan itu orang mampu,” jelasnya.