PTUNTolak Gugatan Irawan Abadi soal Direksi PDAM Makassar

    HERALDMAKASSAR – Gugatan Irawan Abadi terkait pengangkatan Direksi Perumda Air Minun Kota Makassar, terkhusus pengangkatan Direktur Umum Perumda Air Minum Kota Makassar H Sulprian SH, tidak diterima alias ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

    “Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima alias ditolak dan menghukum penggugat membayar biaya perkara,” tegas Kuasa Hukum Perumda Air Minum Kota Makassar, Hasman Usman SH MH.

    Lebih jauh dijelaskan, pihaknya selaku kuasa hukum tergugat II dan atau tergugat intervensi H Sulprian SH sejak awal meyakini majelis hakim PTUN akan menolak gugatan saudara Irawan Abadi terhadap Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor 951/821.22/Tahun 2020 tertanggal 17 Februari 2020 Tentang Pengangkatan Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar periode 2020-2025.

    “Selain penggugat tidak mempunyai kepentingan (legal standing), atas Keputusan Tim Seleksi Calon Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar hingga dikeluarkannya Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor 951/821.22/Tahun 2020 tentang Pengangkatan Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar. Dengan telah diputuskannya perkara Nomor 60/G TUN/2020/PTUN MKS, maka Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor 951/821.22/Tahun 2020 tertanggal 17 Februari 2020 tentang Pengangkatan Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar Periode 2020-2025, sah demi hukum dan mengikat khalayak ramai,” tegas Hasman Usman SH MH yang juga Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Kota Makassar ini.

    (****)