Beranda Headline News Dituduh Menipu Soal Rumah Bersubsidi, Danny Polisikan 2 ASN

Dituduh Menipu Soal Rumah Bersubsidi, Danny Polisikan 2 ASN

Danny Pomanto

HERALDMAKASSAR – Kasus rumah bersubsidi untuk Apartur Sipil Negara (ASN) akhirnya masuk ke ranah hukum. Ini setelah Calon wali kota Makassar nomor urut 1, Mohammad Ramdhan Pomanto atau akrab disapa Danny Pomanto, resmi melqporkan dua orang bekas anak buahnya ke polisi.

Dasar laporan itu berawal dari viralmya video berdurasi 4 menit, 7 detik yang memuat keluhan sejumlah ASN soal rumah bersubsidi.  Dalam video itu disebut Dmny harus bertanggung jawab atas pengembalian dana yang sudah dikumpulkan untuk pembelian rumah ASN.  Apalagi saat itu, Danny masih menjabat walikota Makassar.

Dalam video tergambar, sejumlah ibu di sebuah ruangan yang menyebut dirinya ASN sebagai perwakilan 660 ASN korban penipuan perumahan Korpri bersubsidi tahun 2016.

Disebutkan, masing-masing ASN telah menyetor tunai Down Payment (DP) Rp 5 juta namun hingga saat rumah yang berlokasi di Desa Bonto Mate’ne, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulsel itu belum berwujud hingga saat ini.

Mereka menyebut, Danny Pomanto adalah orang yang harus bertanggung jawab karena dia yang memfasilitasi sehingga para ASN menyetor DP rumah. Danny Pomanto juga dituntut untuk mengembalikan uang tunai tersebut kepada ratusan ASN yang menjadi korban.

Namun Danny menuding balik serangan bekas anak buahnya itu sebagai fitnah yang keji.

Melalui Kuasa hukumnya, Beni Iskandar mengatakan, kliennya merasa sangat dirugikan dengan peredaran video tersebut berikut pemberitaannya. Menurutnya, hal itu adalah fitnah luar biasa karena soal perumahan itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan Danny Pomanto melainkan dengan sekretariat Korpri kala itu.

Beni menjelaskan, pihaknya telah laporkan ke Polrestabes Makassar. Laporan telah diterima polisi dan kini menunggu pemanggilan untuk kelanjutan proses hukum.

“ASN-nya yang ada dalam video tersebut yang kami laporkan. Sementara baru dua nama ASN yang dilaporkan. Kemudian satu orang yg pertama kali memposting video tersebut, berinisial UH,” kata Beni dikonfirmasi, Kamis (19/11).

Beni menambahkan, dalam laporan tersebut mereka memasukkan alat bukti pendukung berupa tangkapan layar percakapan di grup-grup WA yang menunjukkan siapa orang yang pertama kali memposting video tersebut, link-link online yang ikut memberitakan tanpa azas cover both side dan video berdurasi 4 menit lebih itu.

“Kami tidak mau mengarahkan kalau ini adalah serangan dari lawan politik. Yang pasti, politisasi masalah itu jelas sekali nampak. Ini berpengaruh terhadap elektabilitas klien kami, sudah menyerang pribadi,” ujar Beni Iskandar seraya menambahkan, kliennya melaporkan kasus itu ke polisi atas nama pribadi dan dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul yang juga dikonfirmasi soal laporan tersebut mengatakan, dirinya belum melihat langsung laporam tersebut.

“Mungkin saja benar datang melapor kemarin tapi belum tiba di saya. Kemungkinan laporannya masih di bagian seksi umum (Sium),” ujarnya singkat.

(HM)