HERALDMAKASSAR – Dugaan tidak netralnya ASN dalam Pilkada Makassar, membuat Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah Sulawesi, membuat perhitungan. Ia mewanti keras, agar ASN di Pemerintah Kota Makassar untuk tidak main main menjaga netralitas di pemilihan Walikota.
“Selama ini ASN cukup masif mengkampanyekan paslon tertentu. Tapi kami ingatkan, untuk segera hentikan,” kata Ketua LMP Markas Daerah Sulsel Taufik Hidayat.
Ketua LMP Markas Daerah Sulsel Taufik Hidayat mengaku telah mempersiapkan pasukannya melakukan pengawasan ASN yang ditemukan tidak netral hingga melaporkannya ke Bawaslu.
“Sebagai Ketua LMP Sulsel saya telah membentuk tim khusus menugaskan Brigade 17 LMP yang telah terbentuk di 15 kecamatan dan 153 kelurahan sekota makassar untuk melakukan pengawasan terhadap ASN yg melakukan pelanggaran netralitas, ini menjadi fokus pengawasan kita laskar Merah Putih”, beber Taufik Hidayat.
Dikatakan Taufik Hidayat bila ada ASN yang tidak netral, Pihaknya akan melakukan pelaporan kepihak Bawaslu untuk diteruskan ke Komisi ASN untuk di tindaki secara hukum yg berlaku dan mengawal kasusnya hingga tuntas.
“Kami mengingatkan kepada pihak ASN bila terbukti melakukan pelanggaran anda akan mendapatkan sangsi berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun”, jelas hidayat
Sanksi tersebut sesuai Undang Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Undang undang nomor 10 tahun 2016 selanjutnya ditegaskan dalam peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004 serta peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“ASN tidak boleh berpihak kepada salah satu calon karena sudah diatur di Undang-undang. agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.
“Hukum disiplin berat dapat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah”.
“Kemudian dapat berupa pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat, pelanggaran dan sanksi disiplin untuk ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS”, sambung Taufik Hidayat.
Selanjutnya Taufik Hidayat menguraikan tentang Pasal 12 UU ASN disebutkan bahwa pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“ASN boleh memilih dan diperbolehkan menyalurkan dukungannya pada hari pencoblosan saja di bilik suara tidak boleh menjadi tim sukses’, katanya.
Dalam kesempatan ini pula Taufik Hidayat selaku Ketua LMP Sulsel meminta kepada Kepala Daerah dalam hal ini Bapak Gubernur SulSel dan PJ Walikota Makassar wajib memposisikan diri netral dengan tidak menyalahgunakan kewenangan, dengan tujuan memfasilitasi kegiatan dalam bentuk apapun untuk kepentingan pasangan calon tertentu, termasuk penyalahgunaan anggaran APBD penangganan pandemi, penyalahgunaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk kepentingan pemenangan pasangan calon tertentu.
“Kami akan terus mengawasi memantau PJ Walikota Makassar agar tidak memobilisasi pejabat struktural Pemkot Makassar sampai di tingkat kepala kelurahan untuk mendukung salah satu pasangan calon. Termasuk pelarangan memobilisasi pengurus RT, RW dalam dukung mendukung pasangan calon tertentu di Pilwali Makassar 2020” pungkasnya.
Selanjutnya Taufik Hidayat berpesan kepada Bawaslu, Sebagai penyelenggara pemilihan yang menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan pelanggaran,
“LMP SulSel menghimbau Bawaslu dapat bertugas secara profesional, netral, tidak berpihak pada salah satu pasangan calon dan LMP tidak segan-segan melaporkan segala bentuk pelanggaran etik profesi penyelenggara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu” pesan Taufik Hidayat
Dirinya juga mengajak masyarakat Kota Makassar dapat bersama sama berpartisipasi dalam mengawasi segala aktivitas politik pasangan calon, mengawal seluruh proses penyelenggaraan untuk memastikan telah sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
“Terutama bersama mengawasi penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah kepada masyarakat yang terdampak pandemi covid agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan kampanye salah satu pasangan calon” tuturnya.
Menghadapi Pilkada serentak yang sebentar lagi di mulai LMP SulSel mengajak masyarakat makassar untuk melaporkan segala bentuk kecurangan dan pelanggarannya.
“LMP Sulsel Membuka call center pengaduan masyarakat. Call center buka 1 x 24 jam nonstop menerima laporan pelanggaran dari masyarakat. Call center pengaduan LBH LMP SulSel.
“Mari kita kita ciptakan Pilkada aman damai jujur dan tanpa money politik di Pilwali Kota Makassar 2020 untuk mendapatkan pemimpin yang Amanah. Merdeka, tutup Taufik Hidayat.
(HM)