Beranda Makassar Dinas Kebudayaan Bakal Gandeng Sejarawan dan Legislatif Sosialisasi Cagar Budaya

Dinas Kebudayaan Bakal Gandeng Sejarawan dan Legislatif Sosialisasi Cagar Budaya

Abd Rahman Kuba

HERALDMAKASSAR.com – Dinas Kebudayaan Kota Makassar dalam waktu dekat bakal melaksanakan sosialisasi tentang cagar budaya di Makassar.

Sosialisasi tersebut akan digelar pada pertengahan November 2020, dengan melibatkan unsur pemerintahan, OPD terkait, pelaku cagar budaya, pakar, sejarawan hingga anggota legislatif yang membidangi soal kebudayaan dan pariwisata.

Kepala Bidang Pelestarian Sejarah dan Tradisi Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Makassar, Abd Rahman Kuba mengatakan pemerintah lebih cenderung memprioritaskan pembangunan yang lebih umum, sehingga bangunan bersejarah di Makassar masih minim perhatian.

Mengingat Kota Makassar adalah Kota bersejarah dan mempunyai cagar budaya yang dominan di Indonesia. Hal itu juga, kata Abd Rahman sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.

“Itu menjadi tugas pokok Dinas Kebudayaan dalam mensosialisasikan cagar budaya. Persoalan cagar budaya di Makassar adalah kota yang bersejarah akan cagar budayanya, kita ingin agar semua bangunan cagar budaya di kota Makassar bisa dilakukan regitrasi dan pendataan,” kata Abd Rahman, Kamis (5/11/2020).

Dia mengharapkan dengan sosialisasi nanti, tidak ada lagi bangunan yang tidak didata oleh Dinas Kebudayaan. Sebab, kegiatan pendataan ini adalah sesungguhnya ikut menyelamatkan aset cagar budaya yang ada di Kota Makassar.

“Dengan pendataan cagar budaya ini otomatis kita ikut mengamankan beberapa bangunan cagar budaya, karena akan menjadi pengawasan dari pemerintah daerah khususnya dinas kebudayaan,” ujarnya.

Rahman menilai masih banyak pihak yang belum tahu aturan tentang bangunan cagar budaya terkait renovasi dan revitalisasi bangunan yang bersejarah apakah layak atau tidak.

“Banyak pihak yang tidak memahami aturan ini, sehingga melalui dinas kebudayaan yang menjadi tugas pokok kita akan sosialisasi supaya semua pihak terkait tahu dan paham ada undang-undang yang mengatur,” tuturnya.

“Harapan saya melalui kegiatan ini masyarakat paham, kemudian kita tidak akan menyisahkan sebuah persoalan dari bangunan cagar budaya yang dibongkar atau hilang begitu saja,” pungkasnya.