Beranda Sulsel Pencemaran Nama Baik Anggota DPRD Jeneponto, Satu Orang diTetapkan Tersangka

Pencemaran Nama Baik Anggota DPRD Jeneponto, Satu Orang diTetapkan Tersangka

HERALDMAKASSAR.COM – Kasus Pencemaran nama baik salahsatu anggota DPRD asal Kabupaten Jeneponto, Sulawesi selatan, kini telah ditetapkan satu orang tersangka dalam kasus beredarnya foto syur yang diduga milik suami-istri, oleh Polres Jeneponto sejak, (18/10/2020) lalu.

Diketahui,Oknum Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto yang mirip dengan lelaki bugil yang ada diposter itu berinisial RM atau yang akrab disapa Karaeng SR, Oknum anggota DPRD jadi korban adanya penyebaran konten pornografi.

Dewan Pengurus cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jeneponto, telah menurunkan tim Investigasi ke Dapil 5 (Kelara,Rumbia), dimana terjadinya kasus penyebaran foto konten pornografi tersebut.

Penasehat hukum RM, Amin Rais, SH. Yang juga telah melakukan pelaporan terkait hal ini ke pihak Subdit cyber crime Polda Sulsel, Yang kami laporkan adalah terkait pemberitaan salahsatu media online yang terlalu vulgar dan tentu menyalahi Undang-undang Pornografi, UU ITE serta kode etik jurnalistik dengan tidak memburamkan foto klien kami, ungkap mantan aktif mahasiswa ini.

Saat ditemui mengatakan, “Permohonan maaf yang sebesar-sebesar kepada seluruh koleganya pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Terutama masyarakat di kabupaten Jeneponto atas peristiwa yang dialaminya dan meminta masyarakat untuk sama-sama menghargai proses hukum yang sementara berjalan”.

RM tidak sendiri, iya didampingi tim investigasi bentukan dari DPC PPP kabupaten Jeneponto, salah satu anggota tim investigasi mengatakan, “bahwa pada kesimpulan tim investigasi RM adalah korban”.

RM bersama penasehat hukumnya berada di hotel dimana DPC PPP Jeneponto sedang melaksanakan kegiatan tingkat Kabupaten/Kota yang diselenggarakan di kota Makassar.

RILIS BAGI

JENEPONTO||Legion News – Kasus Pencemaran nama baik salahsatu anggota DPRD asal Kabupaten Jeneponto, Sulawesi selatan, kini telah ditetapkan satu orang tersangka dalam kasus beredarnya foto syur yang diduga milik suami-istri, oleh Polres Jeneponto sejak, (18/10/2020) lalu.

Diketahui,Oknum Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto yang mirip dengan lelaki bugil yang ada diposter itu berinisial RM atau yang akrab disapa Karaeng SR, Oknum anggota DPRD jadi korban adanya penyebaran konten pornografi.

Dewan Pengurus cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jeneponto, telah menurunkan tim Investigasi ke Dapil 5 (Kelara,Rumbia), dimana terjadinya kasus penyebaran foto konten pornografi tersebut.

Penasehat hukum RM, Amin Rais, SH. Yang juga telah melakukan pelaporan terkait hal ini ke pihak Subdit cyber crime Polda Sulsel, Yang kami laporkan adalah terkait pemberitaan salahsatu media online yang terlalu vulgar dan tentu menyalahi Undang-undang Pornografi, UU ITE serta kode etik jurnalistik dengan tidak memburamkan foto klien kami, ungkap mantan aktif mahasiswa ini.

Saat ditemui di hotel Horison, Jl. Sudirman, Kota Makassar, RM mengatakan, “Permohonan maaf yang sebesar-sebesar kepada seluruh koleganya pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Terutama masyarakat di kabupaten Jeneponto atas peristiwa yang dialaminya dan meminta masyarakat untuk sama-sama menghargai proses hukum yang sementara berjalan”.

RM tidak sendiri, iya didampingi tim investigasi bentukan dari DPC PPP kabupaten Jeneponto, salah satu anggota tim investigasi mengatakan, “bahwa pada kesimpulan tim investigasi RM adalah korban”.

RM bersama penasehat hukumnya berada di hotel dimana DPC PPP Jeneponto sedang melaksanakan kegiatan tingkat Kabupaten/Kota yang diselenggarakan di kota Makassar.