Beranda Nasional Motifnya Ingin Perbaiki Indonesia, Polisi Tetap Tangkap Penghina Moeldoko

Motifnya Ingin Perbaiki Indonesia, Polisi Tetap Tangkap Penghina Moeldoko

HERALDMAKASSAR – Pelaku dugaan penghina Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko ternyata memiliki motif untuk memperbaiki Indonesia. Namun pelaku tetap ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Pelaku adalah pemilik akun media sosial Facebook atas nama Muhammad Basmi yang ditangkap di kawasan Jakarta Utara.

Muhammad Basmi ditangkap atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penangkapan sesuai dasar LP/A/590/X/2020/BARESKRIM, tanggal 17 Oktober 2020, TP Ujaran kebencian (SARA) Psl 28 ayat 2 UU ITE dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.

Demikian disampaikan Wakil Direktur Siber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Himawan Bayu Aji saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (18/10/2020).

“Telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun facebook Muhammad Basmi, atas nama Muhammad Faizal Basmi, 43 tahun, Padang, 23 Februari 1977, pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2020 jam 05.10 WIB,” bebernya.

Basmi diamankan di rumah kost Jalan H Murtado, Komplek Tugu Permai, Koja Jakarta Utara.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan sejumlah alat bukti lainnya.

“Penyidik memeriksa tersangka dan barang bukti satu unit handphone Sony Xperia ZX1 compact warna silver, satu simcard Xl dan satu akun Facebook atas nama Muhammad Basmi,” ujar Bayu.

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif Basmi adalah ingin memperbaiki Indonesia.

“Motif, memiliki pemikiran ingin memperbaiki bangsa Indonesia dan menuangkan ide-ide pikirannya ke media sosial,” terangnya.

Senada, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan Muhammad Basmi lantaran diduga menghina Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko melalui media sosial Facebook.

Pria tersebut ditangkap terkait unggahannya yang mengkritik Moeldoko soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Benar (ditangkap karena melanggar UU ITE),” ujar Argo.

Atas perbuatannya, Basmi akan dijerat dengan tindak pidana ujaran kebencian (SARA) sesuai Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.