Beranda Nasional Relawan Jokowi Sesalkan Penangkapan Aktivis KAMI

Relawan Jokowi Sesalkan Penangkapan Aktivis KAMI

Jokowi. Int

HERALDMAKASSAR – Protes terhadap penangkapan para aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) tidak saja datang dari kelompok oposisi. Relawan pendukung Jokowi juga menyuarakan hal yang sama.

Mereka menyesalkan aksi penangkapan itu, dan meminta Jokowi mau menyerap aspirasi yang berkembang di akar rumput.

Ketua relawan Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer atau yang karib disapa Noel, bahkan menilai ada sekelompok orang di sekeliling Jokowi yang sengaja akan merusak citra presiden.

“Harus obyektif. Kita melihat ada pejabat yang coba menjauhkan Presiden dari rakyat.”

“Bahkan malah menjerumuskan presiden ke situasi politik yang sulit,” kata Noel.

Meskipun Undang-undang Cipta Kerja dinilai baik, terutama untuk meningkatkan iklim investasi, menurutnya terdapat sejumlah pasal yang harus dikritisi.

“Kalau UU ini bisa mengakomodir untuk semua, pastinya baik untuk investasi,” tuturnya.

Relawan juga mendukung langkah polisi menangkap para perusuh Undang-undang Cipta Kerja pada Kamis 8 Oktober 2020.

Ketua Relawan Jokowi Mania (JoMan) Immanuel Ebenezer (Noel) meminta aparat membongkar siapa dalang di balik aksi kerusuhan tersebut.

“Kami mendukung sikap tegas kepolisian dalam menindak perusuh yang merusak dan mengganggu ketertiban umum.”

“Tapi ungkap juga dong sumber dananya, dari mana itu berasal dan siapa aktor intelektualnya. Kalau itu terjadi, baru jempol,” katanya.

Meskipun demikian, Noel menyayangkan kepolisian menangkap sejumlah aktivis KAMI, yakni Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan.

Menurutnya, tidak perlu ada penangkapan terhadap para aktivis yang pro terhadap demokrasi, apabila hanya menyampaikan kritikan.

“Kami sesalkan penangkapan para aktivis yang pro demokrasi, yakni Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan oleh aparat kepolisian,” tuturnya.

Agar UU Cipta Kerja ini tidak simpang siur, Noel meminta Presiden Jokowi bertemu dan berdiskusi dengan para aktivis mahasiswa, buruh, dan aktivis pro demokrasi.

Juga, menjelaskan maksud dari UU Cipta Kerja dan mengakomodir masukan dari akar rumput.

“Apalagi, Pak Jokowi juga minta para aktivis 98 untuk mengkritisi kebijakannya agar benar-benar pro rakyat.

UU Omnibus Law ini baik untuk semua rakyat, tapi memang ada beberapa pasal yang perlu dikritisi supaya bisa mengakomodir semua kelompok.”

“Kalau UU ini bisa mengakomodir untuk semua, pastinya baik untuk investasi,” paparnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap alasan menciduk tiga deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.

Syahganda Nainggolan ditangkap karena cuitan di akun Twitter pribadinya.

Diduga, unggahan tersebut berisi konten berita bohong alias hoaks.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut Syahganda menyebarkan gambar dan narasi yang tidak sesuai kejadian di akun Twitternya.

Gambar yang disebarkan terkait aksi unjuk rasa buruh menolak Omnibus Law.

“Tersangka SN, dia menyampaikan ke Twitter-nya, yaitu salah satunya menolak Omnibus Law, mendukung demonstrasi buruh, belasungkawa demo buruh.”

“Modusnya ada foto, kemudian dikasih tulisan, keterangan tidak sama kejadiannya.”

“Contohnya ini. Ini kejadian di Karawang, tapi ini gambarnya berbeda,” kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Argo mengatakan ada sejumlah gambar yang dibagikan oleh Syahganda tidak sesuai kejadiannya.

Menurutnya, motif tersangka membagikan gambar itu di sosial media, karena mendukung aksi buruh.

“Ada beberapa dijadikan barang bukti penyidik dalam pemeriksaan. Juga ada macam-macam, tulisan dan gambarnya berbeda.”

“Dan motifnya mendukung dan men-support demonstran dengan berita tidak sesuai gambarnya,” terangnya.

Syahganda dijerat pasal 28 ayat 2, 45A ayat 2 UU ITE, pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU 1/1946. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

(HM)