Beranda Nasional Keras, Fahri Hamzah Sebut UU Omnibus Law Adopsi Sistem Komunis China

Keras, Fahri Hamzah Sebut UU Omnibus Law Adopsi Sistem Komunis China

HERALDMAKASSAR –  Mantan Wakil Ketua DPR  Fahri Hamzah blak-blakan bicara soal Undang-Undang Omnibus Law. Undang-undang yang jadi bahan demontrasi buruh dan mahasiswa itu, dinilai mengadopsi sistem komunis China.

“Jadi sistem yang dipakai tidak cocok dengan sistem di Indonesia yang demokratiis,” ujar  Fahri.

Tradisi demokrasi yang demokratis selama ini, falsafahnya akan diganti dengan nilai-nilai kapitalisme baru yang merampas hak-hak individual dan berserikat atau berkumpul. Mereka juga diberikan kewenangan untuk memobilisasi dana, tanpa dikenai peradilan. Ini anomali yang berbahaya sekali,” kata Fahri.

Fahri menegaskan, Omnibus Law Cipta Kerja itu diadopsi oleh pemerintah dan DPR dari sistem komunis China, yang melihat kapitalisme baru ala China lebih menjanjikan ketimbang kapitalisme konservatif model Amerika Serikat dan Eropa.

Sekarang ada kapitalisme baru yang lebih menjanjikan: kapitalisme komunis China. Dari situ diambil kesimpulan, kita harus mengambil jalan mengikuti pola perkembangan ekonomi kapitalisme China yang sebenarnya tidak cocok dengan kita. China dikendalikan dengan sistem komunis, sementara Indonesia dikendalikan dengan sistem demokrasi,” ujarnya.

Hal ini, menurut Fahri, yang tidak disadari oleh pemerintah dan DPR yang ternyata tidak mampu memahami mazhab atau falsafah di belakang Omnibus Law Cipta Kerja secara utuh. Ketidakpahaman terhadap mazhab kapitalisme baru China dialami seluruh partai politik.

Karena sejak awal, seluruh partai politik terlibat secara aktif melakukan sosialisasi dan pembahasan, termasuk partai yang di ujungnya menolak, karena ingin mengambil keuntungan dari peristiwa ini saja.

“Jangan lupa di balik keputusan ini, ada persetujuan lembaga DPR dan proposal dari pemerintah, banyak hal yang diabaikan tiba-tiba disahkan–ini menjadi pertanyaan besar. Di sinilah, saatnya kita harus melakukan reformasi terhadap partai politik dan lembaga perwakilan,” ujarnya.

Karena itu, Wakil Ketua Umum Partai Gelora tersebut mempertanyakan untuk kepentingan siapa dalam Omnibus Law Cipta Kerja yang dipaksakan keberadaannya segera ada dengan pengesahan dipercepat.

Sebab, para investor dari Amerika dan Eropa justru ramai-ramai mengirimkan surat kepada pemerintah Indonesia untuk menolak UU Cipta Kerja karena dianggap tidak bersahabat dengan investor.

“Sekarang investor Amerika dan Eropa ramai-ramai menulis surat, ini kekeliruan dan mereka menolak undang-undang ini. Kalau investor Amerika dan Eropa menolak, undang-undang ini untuk investor yang mana?” Fahri mempertanyakan.

Sumber: warta ekonomi

(HM)