HERALDMAKASSAR.com – Pengelolaan air limbah menjadi prioritas dalam program kerja Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar. Hal ini di karenakan masih ada beberapa Rumah Tangga yang tidak memenuhi standar teknis pengadaan tangki septik. Pembahasan tersebut juga menjadi topik dalam sosialisasi peminatan program hibah air limbah setempat (HALS) APBN TA 2021 yang di lakukan secara zoom meeting, Selasa (13 Oktober 2020).
Di buka secara resmi oleh Kasubdit Perencanaan Teknis, Dit Sanitasi, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Marsaulina FM Pasaribu, rapat ini membahas sejumlah peningkatan layanan ke masyarakat.
Program HALS yang dapat menyentuh lapisan masyarakat tersebut di antaranya dana hibah yang bersumber dari dana APBN, hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sejak tahun 2016 , dan di peruntukkan agar dapat meningkatkan akses akan sistem pengelolaan air limbah domestik setempat (SPALD-S).
Untuk jenis kegiatannya sendiri yakni pembangunan tangki septik yang besaran dana hibah pembangunannya Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk masing-masing Kepala Keluarga atau lebih kecil atau sama dengan 3000 rumah terlayani dan Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tiap Kepala Keluarga atau lebih dari 3000 rumah yang terlayani.
Untuk program HALS sendiri sejak tahun 2016-2019 dengan membangun 77.129 tangki septik untuk 218 kab/kota. Adapun kriteria penerima manfaat yakni rumah tangga yang belum memiliki tangki septik atau yang belum memenuhi standar teknis, rumah tangga yang bersedia memenuhi persyaratan pelanggan LLTT, masyarakat pemukiman dan perkotaan yang meliputi MBR, dan rumah tangga di area target layanan IPLT agar dapat menunjang operasional IPLT.
Sementara untuk lokasi tangki septik di upayakan agar tersedia akses untuk kendaraan sedot tinja baik truk maupun motor tinja milik Pemda setempat, tersedianya lahan yang telah di sepakati pemilik lahan untuk lokasi tangki septik baik individual maupun komunal dan di utamakan calon penerima manfaat berada dalam kawasan yang dapat menunjang LLTT.
Adapun persyaratan tersebut harus mengumpulkan beberapa dokumen HALS TA 2021 seperti surat minat kepala daerah, surat pernyataan ketersediaan dan idle capacity IPLT, daftar calon penerima manfaat, surat ketersedian melaksanakan LLTT, DED dan RAB tangki septik, dan SK project implementation unit, RKA/DPA TA 2021 dengan alokasi pendanaan untuk pelaksanaan program HALS. Untuk batas waktu pengumpulannya sendiri hingga 30 November 2020.