HERALDMAKASSAR – Sejumlah aktivis KAMI dikabarkan diciduk polisi di berbagai lokasi yang berbeda. Kuat dugaan, aktivis gerakan moral itu, ditangkap terkait umnibus low yang merebak belakangan ini.
Mereka yang ditangkap yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan sejumlah aktivis lainnya.
Jumhur Hidayat ditangkap tim siber Bareskrim Polri di rumahnya, sekitar pukul 04.00 WIB, Selasa (13/10).
“Jumhur Hidayat ditangkap tim Siber Bareskrim tadi pagi sekitar pukul 04.00 WIB,” terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono.
Awi menyebut Jumhur ditangkap di kediamannya di daerah Jakarta Selatan, pagi ini.
Terkait penangkapan petinggi KAMI itu, Awi menjelaskan, Jumhur ditangkap lantaran diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena petugas yang menjemput berasal dari Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim, Mabes Polri.
“Iya terkait dengan ITE, kami jemput di rumahnya,” paparnya.
Saat dijemput petugas, Jumhur tidak didampingi kuasa hukum.
KAMI pun tengah menyiapkan tim advokasi sehingga nanti akan mendampingi Jumhur dalam menjalani proses hukum.
(HM)