HERALDMAKASSAR.com – Adanya laporan masyarakat terkait pemanfaatan bantuan sosial pemerintah oleh salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pangkep membuat Tim Hukum paslon Abdul Rahman Assagaf-Muammar Muhayang (Ramah), merasa geram.
Dugaan pelanggaran tersebut disinyalir pemanfaatan Program Keluarga Harapan (PKH) dan beras raskin dari Kementerian Sosial RI yang dilakukan salah satu kandidat di Pilkada Pangkep 2020.
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Hukum Ramah, Andi Walinga dalam konferensi persnya di salah satu kafe di Kota Makassar, Minggu (4/10/2020).
Menurutnya, beberapa warga telah mengadukan pelanggaran bahwa ada salah satu paslon memanfaatkan bantuan dari pemerintah pusat yang disebar ke semua kecamatan di Pangkep.
“Ada beberapa warga yang menyampaikan kalau ada paslon yang memanfaatkan bantuan pusat. Seolah-olah bahwa paslon ini adalah pribadinya,” ungkap Andi Walinga.
Selain itu, tim hukum juga menemukan pelanggaran lainnya, yakni dugaan penyalahgunaan kekuasaan memanfaatkan sumber daya kepala desa untuk politik.
Tim Hukum Ramah mencurigai, pengangkatan 27 Pelaksana Tugas (Plt) kepala desa beraroma politik. Sebab disaat bersamaan dengan tahapan pilkada, juga dilakukan pengangkatan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa.
“Ada kepala desa yang kami tengarai, bukan berarti kami menuduh, tapi kami melihat ada tiba-tiba 27 plt kades di saat menjelang pilkada ini secara bersamaan dilantik. Jadi kami menyimpulkan beberapa persepsi ada kepala desa yang diangkat plt karena politik,” bebernya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan mengumpulkan data dan melakukan verifikasi atas temuan pelanggaran itu, dan melaporkannya ke Bawaslu dalam waktu dekat.
“Kami akan mendata, dan dalam waktu dekat akan melakukan laporan ke Bawaslu. 2 sampai 3 hari ini kita perkuat bukti lalu jadwalkan pelaporan,” tegasnya.