HERALDMAKASSAR.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar secara resmi menetapkan empat pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Makassar yang akan dihelat 9 Desember pada Pilkada serentak tahun 2020.
Mereka diantaranya, pasangan Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin NH (Imun), Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama), Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando (Appi-Rahman) dan Syamsu Rizal-Fadli Ananda (Dilan).
Hal itu berdasarkan Lampiran Keputusan KPU Makassar Nomor 345/PL.02.2-Kpt/7371/KPU-Kot/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pada Pilwalkot Makassar Tahun 2020.
Masing-masing paslon juga ditetapkan sebagai kandidat, dengan partai pengusung. Pasangan Imun diusung oleh Partai Golkar, PKS, dan PAN dengan jumlah kursi 15.
Sementara, pasangan Adama diusung oleh Partai Nasdem dan Gerindra dengan kursi 11. Kemudian, Appi-Rahman diusung oleh Partai Demokrat, PPP, dan Perindo sebanyak 13 kursi.
Sedangkan, pasangan Dilan diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Hanura dan PKB dengan perolehan kursi 10 di DPRD Makassar.
Rapat pleno penetapan yang dilaksanakan di Kantor KPU Makassar ini, diikuti sekaligus diwakili oleh seluruh LO pasangan calon.