Beranda Makassar Terima Kunjungan Ombudsman, DPRD Makassar Diminta Bentuk Perda Pelayanan Publik

Terima Kunjungan Ombudsman, DPRD Makassar Diminta Bentuk Perda Pelayanan Publik

HERALDMAKASSAR.com – Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo didampingi Anggota Komisi A Kasrudi terima kunjungan Komisioner Ombudsman Kota Makassar, Rabu (16/09/2020) di Gedung DPRD Makassar. Hadir pula Kabag Perlengkapan DPRD Makassar H. Jabbar dan Kabag Perlengkapan DPRD Makassar Arun Rani.

Kunjungan Komisioner Ombudsman Kota Makassar selaku lembaga independen pengawas pelayanan publik, menyampaikan beberapa tujuan kunjungan ini. Salah satunya meminta DPRD membentuk Perda yang mengatur tentang pelayanan publik di kota Makassar sebagai payung hukum Ombudsman.

Hal itu terungkap saat Ketua Komisioner Ombudsman Muh. Ikhwan Patiroi mengatakan pihaknya sebagai lembaga independen pengawas pelayanan publik dari Pemerintah Kota Makassar dari segi pelayanan publik, merasa perlu untuk memberikan payung hukum yang jelas terhadap kerja-kerja ombudsman.

Selain itu, dirinya pun mengaku telah mempersiapkan rencana kerja dan rencana program yang akan dijalankan kedepannya.

“Kami minta DPRD mebentuk payung hukum dalam bentuk perda yang akan mengatur dan melindungi kerja-kerja kami di ombudsman. Kami juga telah mempersiapkan naskah dari kajian akademik yang telah kami lakukan, jika diminta kami akan berikan ke DPRD,” ungkapnya.

Selain itu, Ketua Komisioner Ombudsman Kota Makassar juga menyerahkan laporan penanganan pengaduan triwulan pertama tahun 2020.

Terkait hal demikian, Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo mengatakan, pihaknya sangat mendukung seluruh rencana program kegiatan ombudsman ini dan kami akan koordinasikan ke Komis A dan Badan Pembentukan Perda terkait pembentukan perda.

Dirinya juga mengarahkan Komisioner Ombudsman untuk berkoordinasi langsung beberapa hal tersebut dengan komisi A yang membidangi Hukum dan Pemerintahan.

“Hal ini sangat kami dukung, maka dari itu kami mengarahkan untuk dimasukkan dan diawasi secara langsung kepada SKPD terkait pada pemerintah Kota Makassar dan berkoordinasi dengan komisi A supaya hal ini bisa berjalan dengan baik. Sebab, tugas dan fungsi Ombudsman ini telah banyak membantu kami di DPRD,” pungkasnya.

Selanjuntya, Komisioner Ombudsman juga menyerahkan dokumen laporan penanganan pengaduan triwulan pertama tahun 2020 kepada Wakil Ketua DPRD Makassar Adi Rasyid Ali, Andi Suhada Sappaile, Andi Nurhaldin di ruang Badan Anggaran DPRD Kota Makassar. (*)