HERALDMAKASSAR.com – Enam Fraksi di DPRD Makassar menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran, Pengadaan dan Penjualan Minuman Beralkohol yang sedang dibahas di Dewan.
Keenam Fraksi tersebut adalah PAN, PKS, Golkar, PPP, Nurani Indonesia Bangkit (NIB) dan Nasdem. Mereka menyatakan sikap menolak keras revisi Peraturan Daerah (Perda) Minuman Beralkohol.
Pada rapat paripurna pertama masa sidang pertama tahun sidang 2020/2021 DPRD Makassar, Jumat (11/9), hanya Fraksi Demokrat dan Gerindra yang mendukung pembahasan ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran, Pengadaan dan Penjualan Minol, dilanjutkan.
Meski begitu, Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo menghentikan pembahasan Ranperda tentang pengawasan dan pengendalian pengadaan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di kota Makassar.
Penghentian tersebut usai 6 Fraksi menolak untuk melanjutkan pembahasan ketahap selanjutnya. Sedangkan, semua anggota Fraksi PDI Perjuangan tidak satu pun menghadiri rapat paripurna.
“Atas pertimbangan pimpinan fraksi, kami memutuskan untuk tidak melanjutkan rancangan peraturan daerah terkait pengawasan dan pengendalian pengadaan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di kota Makassar,” kata Rudianto sembari mengetuk palu tiga kali.
Sebelumnya, beberapa anggota dewan sempat mempertanyakan pembahasan Ranperda Minol yang terkesan tiba-tiba.
“Saya dari fraksi NasDem kaget, tidak ada angin dan tidak mendung tiba-tiba hujan deras, ada apa ini? Kenapa Ranperda minol sangat getol dilanjutkan untuk tetap direvisi,” tegas Irwan Djafar yang mewakili Fraksi NasDem.