Beranda Makassar Gelar Sosper Perlindungan Anak, Syamsuddin Raga: Mendidik Anak Dimulai dari Keluarga

Gelar Sosper Perlindungan Anak, Syamsuddin Raga: Mendidik Anak Dimulai dari Keluarga

HERALDMAKASSAR.com – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Perindo, Syamsuddin Raga menggelar dialog penyebarluasan Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak.

Dialog yang mengangkat tema Mewujudkan anak yang berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif dan bermanfaat bagi lingkungan dengan pembicara Dr. Zainuddin Djaka, Staf Ahli DPRD Kota Makassar ini dihelat di Sarison Hotel & Convention, Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Minggu (23/8/2020).

Syamsuddin Raga dalam pemaparannya menyatakan,
Anak adalah anugerah dari Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu telah diatur dalam perundang-undangan bahwa anak berhak mendapat perlindungan dari kekerasan.

“Kita harus memahami perundangan-undangan ini. Hak perlindungan anak adalah hak asasi manusia. Wajib dilindungi, dijamin kehidupan dan keselamatannya. Masyarakat dan pemerintah bertanggung jawab dalam hal ini,” tegasnya.

Munculnya kenakalan anak atau remaja juga menjadi sorotannya dalam dialog terbuka ini. Menurutnya, tonggak dasar perilaku anak ada pada pendidikan keluarga.

“Apapun kebijakan pemerintah, kalau didikan orang tua tidak tepat maka akan sulit ke depannya. Makanya tidak heran marak terjadi kekerasan, bully antar anak maupun remaja,” tutur Anggota Komisi A DPRD Makassar itu.

Dr. Zainuddin Djaka mengamini paparan tersebut. Ia mengingatkan kepada seluruh orang tua, bagaimana pun peliknya kondisi keluarga baik dari ekonomi maupun sosial, orang tua harus menghindari kekerasan dalam rumah tangga maupun terhadap anak-anak.

“Adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta harkat martabat manusia,” paparnya.

Ia berharap seluruh orang tua harus memberi contoh dan teladan dalam keseharian. Menurutnya, klasifikasi anak adalah yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Sehingga ia menegaskan, menyalahi hak perlindungan dan keselamatan anak masuk dalam kategori pidana atau kejahatan. Perlindungan terhadap anak salah satunya adalah segala kegiatan perlindungan anak dan hak-haknya agar dapat hidup normal jauh dari kekerasan dan diskriminasi.

Berdasarkan data yang diperoleh, Kekerasan anak pada tahun 2019 di Kota Makassar sebanyak 1.358 kasus. Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, Tenri A Palallo, belum lama ini.