Beranda Sulsel Sidang Kasus Dugaan Pengrusakan Lahan Orang Tua Sendiri di Parepare Kembali Hadirkan...

Sidang Kasus Dugaan Pengrusakan Lahan Orang Tua Sendiri di Parepare Kembali Hadirkan Saksi

HERALDMAKASSAR.com – Sidang perkara pidana dugaan penyerobotan lahan disertai perusakan yang mendudukkan oknum pengusaha SPBU di Kota Parepare, H. Ibrahim alias H. Aco sebagai terdakwa kembali digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Parepare, Kamis (13/8/2020).

Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mustarso kembali menghadirkan sejumlah saksi yang dinilai mendukung pembuktian unsur dugaan pidana yang dialamatkan kepada terdakwa.

Salah satunya, kehadiran saksi Syarif. Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Krisfian Fatahilah, Syarif mengaku dirinya cukup tahu dengan keadaan lokasi yang belakang menjadi masalah karena diduga dirusak oleh terdakwa.

“Luasan lokasi yang ada di daerah Soreang itu terhitung dari SPBU hingga kolam dan ada juga rumah kayu dan tanaman di sekitarnya,” kata Syarif yang mengaku lama tinggal bersama dengan H. Mukti, saksi korban yang juga sekaligus pemilik lahan lokasi di daerah Soreang tersebut.

Tak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa dahulunya batasan SPBU milik H. Mukti itu adalah laut. Kemudian direnovasi dibangunkan pagar.

“Ada juga sejumlah tanaman dan rumah kayu dahulunya. Rumah kayu itu dihuni dulunya oleh H. Ibrahim alias H. Aco,” terang Syarif.

Belakangan ia dapat kabar jika pagar dan tanaman yang ditanam oleh H. Mukti dibelakangan SPBU diduga dirusak menggunakan eskavator oleh H. Ibrahim alias H. Aco.

“Infonya itu saya dengar dari dua orang salah satunya Agus,” ujar Syarif.

Meski demikian, ia mengaku lupa tahun berapa saksi korban, H. Mukti menanam pohon dan membangun pagar di area belakang SPBU miliknya.

“Kalau itu saya sudah lupa Majelis,” jelas Syarif.

Selain itu,, kata dia, rumah batu yang besar dibangun oleh H. Ibrahim alias H. Aco di belakang SPBU Soreang milik H. Mukti itu sebagiannya dari hasil reklamasi laut.

“Iya setahu saya itu reklamasi sebagian,” ungkap Syarif.

Menanggapi sebagian keterangan saksi Syarif, terdakwa mengajukan keberatan. Ia mengatakan bahwa terkait luasan lahan milik H. Mukti yang ada di soreang itu hanya sampai batasan SPBU.

“Saya keberatan dengan keterangan saksi yang Mulia. Lahan SPBU itu dibuat tahun 1980an bukan sampai kolam tapi hanya sampai pagar,” kata terdakwa, H. Ibrahim alias H. Aco.

Usai mendengarkan keterangan saksi dan keberatan terdakwa tersebut, Majelis Hakim lalu menutup sidang dan mengagendakan kembali menggelar sidang mendengarkan keterangan saksi pada Kamis 25 Agustus 2020.

Pada sidang sebelumnya, sejumlah saksi telah didengarkan keterangannya. Satu diantaranya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Parepare, Laetteng.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Krisfian Fatahilah, Laetteng mengatakan terdakwa pernah mengajukan permohonan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk membangun rumah di atas lahan yang menjadi objek perkara.

“Yang mengajukan permohonan IMB adalah H. Aco,” kata Laetteng memberikan kesaksian di dalam persidangan.

Pada saat pengajuan permohonan IMB yang dimaksud, terdakwa pernah mengajukan sertifikat.

“Namun ada perbedaan sertifikat H. Aco dengan sertifikat yang dimiliki H. Mukti,” terang Laetteng di dalam persidangan.

Pihak pejabat lama sebelum dirinya menjabat sebagai Kadis PUPR juga pernah melakukan survai lokasi tersebut. Dimana hasil survai itu menemukan ada sebagian lahan milik H. Mukti yang dibanguni rumah oleh terdakwa.

“Kami sudah tegur, tapi terdakwa tidak mengindahkan teguran tersebut. Sudah banyak kali diberikan teguran untuk tidak melakukan pembangunan karena ada tanah di luar IMB,” ungkap Laetteng.

Selain Kadis PUPR, Laetteng yang memberikan kesaksian di sidang perkara yang menjerat oknum pengusaha SPBU di Kota Parepare itu, dua orang saksi lainnya yakni Juhanuddin, karyawan SPBU Soreang sejak tahun 2005 dan Samsul Lamuda yang merupakan seorang mandor dalam pembangunan rumah milik terdakwa turut bersaksi.

Di dalam persidangan, Juhanuddin menceritakan adanya dugaan pengrusakan pagar beserta sejumlah tanaman diatas lahan yang menjadi objek perkara.

“Tahun 2017 kejadiannya. Pagar diroboh menggunakan alat berat eskavator. Tanaman juga dirusak diantaranya pisang, mangga, dan sukun,” kata Juhanuddin dalam kesaksiannya.

Setelah pagar dirobohkan dan sejumlah tanaman dirusak, lanjut Juhanuddin, terdakwa kemudian membangun rumah di atas lahan yang merupakan objek perkara tersebut.

“Pada saat pagar sudah dirobohkan dan tanaman rata, H. Mukti sedang tidak berada di lokasi. Ia berada di Kabupaten Sidrap. Seminggu lebih baru dia tahu kalau pagar dan tanamannya dirusak,” terang Juhanuddin.

Tak hanya itu, di hadapan Majelis Hakim, ia juga mengaku bahwa sebagian dari tanaman yang dimaksud telah rusak, dirinya yang menanam dan diperintahkan langsung oleh H. Mukti.

“Ada sebagian pisang, mangga, dan sukun itu saya yang tanam. Bibitnya H. Mukti yang beli, jadi saya hanya tanam saja,” ucap Juhanuddin dalam persidangan.

Usai memberikan kesaksian, Majelis Hakim lalu memberikan kesempatan kepada terdakwa melontarkan pertanyaan kepada saksi Juhanuddin.

Terdakwa pun memanfaatkan kesempatan bertanya.

“Saudara saksi apakah pernah diperintahkan oleh H. Mukti untuk mengukur tanah untuk diberikan kepada terdakwa,” tanya terdakwa, H. Aco kepada saksi Juhanuddin.

Tak berpikir lama, saksi Juhanuddin lalu menjawab pertanyaan terdakwa tersebut. “Saya tidak pernah disuruh mengukur tanah,” jawab saksi Juhanuddin.

Usai mendengarkan keterangan Juhanuddin, JPU kemudian memberikan kesempatan kepada saksi lainnya untuk didengarkan keterangannya. Saksi yang dimaksud adalah Samsul Lamuda yang merupakan seorang mandor dalam kegiatan pembangunan rumah milik terdakwa.

Di hadapan Majelis Hakim, Syamsul Lamuda membenarkan ada pagar yang dirobohkan saat membangun pondasi rumah milik terdakwa.

“Ada pagar yang dirusak pak dengan mengunakan eskavator (alat berat) pada saat itu,” kata Syamsul dalam kesaksiannya.

Mengenai proses pembongkaran pagar tersebut, ia mengaku membutuhkan waktu yang cukup lama. “Proses perobohan itu cukup lama, saya tidak tahu waktunya yang jelas cukup lama,” ujar Syamsul.

Menanggapi keterangan saksi Syamsul, terdakwa tampak tak membantah.

Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mutarso mendakwa H. Ibrahim alias H. Aco dengan dugaan pasal 406 ayat 1 KUHPidana atau pasal 167 ayat 1 KUHP.

Dimana pasal 406 ayat 1 KUHPidana tersebut berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, dimana ancaman pidananya maksimal 2 tahun 8 bulan.

Sementara pasal 167 ayat 1 KUHPidana berbunyi “Barang siapa memaksa masuk ke dalam ruangan untuk dinas umum, atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan pejabat yang berwenang tidak pergi dengan segera, dimana ancaman pidananya maksimal sembilan bulan penjara.