HERALDMAKASSAR.com – Sekretaris Komisi B Bidang Keuangan dan Ekonomi DPRD Makassar, M. Yunus menyoroti makin maraknya reklame, poster hingga baliho di jalan-jalan protokol yang seharusnya dapat segera ditindaki.
Soalnya reklame, poster, dan baliho disinyalir tidak berizin atau izinnya sudah habis. Bapenda didesak untuk menertibkan itu.
”Iya, itu masalahnya selalu sama. Ada yang tidak ada izin atau izinya sudah habis, makanya harus disisir semua itu dan dicopot kalau melanggar,” ungkap Yunus, Relasa (5/8/2020).
Selain soal estetika, pemasangan atribut reklame, poster, dan baliho tak berizin tersebut membuat salah satu sumber pendapatan bagi Pemkot Makassar tersebut tidak optimal.
”Saat rapat di Badan Anggaran kami sudah tekankan ke Bapenda agar segera melakukan penertiban, dan jangan tebang pilih semua yang tidak berizin ditindaki,” bebernya.
Ketua DPC Hanura Kota Makassar ini juga mendesak Bapenda dapat memetakan kembali zona-zona mana saja yang boleh dan tidak dipasangi atribut tersebut.
Sebelumnya, Kasubid Reklame Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar, Adiyanto Said mengatakan, penertiban reklame tetap rutin dilakukan. Sesuai dengan jenis reklamenya. Ada permanan dan non permanen.
Untuk reklame permanen, kata dia, akan diingatkan sebulan sebelum jatuh tempo. Jika telah jatuh tempo belum bayar akan diberi surat peringatan. Jika belum bayar juga, baru reklame bisa ditertibkan.
“Kalau reklame non permanen, jika jatuh tempo akan cabut sendiri oleh wajib pajak. Jika tidak, reklame akan ditertibkan oleh tim kami,” ungkapnya.
Adiyanto menambahkan, penertiban reklame-reklame kedaluarsa itu dilakukan berdasarkan database yang ia pegang. Selain itu, bisa juga dari laporan tim di lapangan.
“Bulan lalu (Juli) kitasudah tertibkan reklame non permanen di 60 lokasi. Yang permanen ada 8 lokasi,” pungkasnya.