Beranda Sulsel Lahan Diduga Dirusak Anak Sendiri di Parepare, Korban Merasa Sakit Hati

Lahan Diduga Dirusak Anak Sendiri di Parepare, Korban Merasa Sakit Hati

Sidang dugaan pengrusakan lahan orang tua di Parepare digelar secara virtual

HERALDMAKASSAR.com – Sidang lanjutan kasus dugaan Pengrusakan dan Penyerobotan lahan yang mendudukkan Ibrahim alias Haji Aco sebagai terdakwa kembali digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Parepare, secara virtual, Selasa (28/7/2020).

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan dari pihak korban, yakni, H. Abdul Mukti Rachim yang merupakan ayah kandung dari terdakwa.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai, Krisfian Fatahilah, Mukti Rachim membeberkan bahwa anaknya telah melakukan tindak dugaan pidana penyerobotan lahan tersebut sejak tahun 2017. Sehingga dirinya berinisiatif melaporkan tindakan ke pihak kepolisian.

Sebab, kata Mukti, sudah berulang kali diperingatkan tetapi terdakwa tak kunjung menunjukkan etikad baik di atas lahan dengan luas 30 kali 50 meter persegi itu.

“Dia merusak tanaman dan pagar untuk membangun rumah mewah. Dan saya tidak pernah memberi izin menempati lahan itu. Makanya saya sakit hati karena itu,” jelas Mukti Rachman di muka persidangan.

Atas kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mustarso menegaskan, Ibrahim dikenakan pasal berlapis, yakni, pasal 406 ayat 1 KUHPidana yang berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Kemudian pasal 167 ayat 1 berbunyi “Barang siapa memaksa masuk ke dalam ruangan untuk dinas umum, atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan pejabat yang berwenang tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan”.

Dalam jalannya sidang, Majelis Hakim beberapa kali melakukan skorsing, karena korban dalam memberi kesaksian sering kali mengalami kelelahan. Maka, kata JPU Mutarso, sidang tersebut kembali ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda yang sama mendengarkan kembali keterangan korban dan beberapa saksi fakta lainnya.

“Korban tadi beberapa kali kelelahan, jadi sidang kembali ditunda dan dilanjutkan pekan depan. Kita maklumi karena usia korban juga sudah tua,” beber Mutarso.

Terpisah, kuasa hukum korban, Adyatma menuturkan bahwa keterangan Mukti Rachman telah sesuai berita acara perkara (BAP) di pihak kepolisian. Sehingga rasa sakit hati korban terhadap anaknya telah diutarakan dalam persidangan.

“Sebagian besar substansi tentang laporan sudah diterangkan. Bahwa ada pengrusakan pagar beton, dan besi milik Haji Mukti juga terus berulang kali mengutarakan isi rasa sakit hati atas perbuatan terdakwa,” ungkap kuasa hukum korban.

Sehingga, Adyatma juga sepakat dengan keputusan Pengadilan Negeri Parepare untuk menunda sidang dengan agenda mendengarkan keterangan korban. Kendati melihat kondisi fisik korban yang begitu lemah.

“Dan mungkin akan diundang lagi dimintai keterangan kalau Majelis Hakim masih membutuhkan keterangan tambahan. Karena persidangan mendengar keterangan H Mukti sempat di hentikan karena kelelahan,” imbuhnya.