HERALDMAKASSAR.com – Tim Edukasi Percepatan Pengendalian Covid-19 Kota Makassar bertindak tegas atas pelanggaran protokol ksehatan. Sebanyak 28 orang dikenakan sanksi bagi yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.
Operasi ini gelar pada Jum’at tgl17 Juli 2020, pukul 15.00 – 18.30 Wita yang menyasar sejumlah cafe, wakop dan restoran di kawasan Cendrawasih.
Operasi ini melibatkan gabungan dari berbagai instasnsi seperti, Polres pelabuhan, BINMAS, satpol PP, Dishub dan Dinkes.
Tim gabungan ini menyasar Warkop Mama Rita. Warkop ini
belum memenuhi persyaratan protokol kesehatan ( Tidak menjaga jarak).
RM. Aroma Daeng, pelanggarannya
belum memenuhi persyaratan protokol kesehatan ( Tidak menjaga jarak).
Selain disanksi, sebanyak 4 orang dirapid tes ditempat. Dua adalah pengunjung yang tidak menggunakan masker, dan dua lainnya adalah pemilik usaha.
“Keempatnya negatif. Kita lakukan secara acak. Dan ini akan dilanjutkan di tempat lain,” kata Kasatpol PP Kota Makassar Iman Hud.
(HM)