Beranda Makassar Legislator PKS Diperiksa Penyidik Polrestabes Makassar Sejak Pagi hingga Malam

Legislator PKS Diperiksa Penyidik Polrestabes Makassar Sejak Pagi hingga Malam

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul/int

HERALDMAKASSAR.com – Polrestabes Makassar saat ini tengah memeriksa Legislator penjamin jenazah Covid-19. Ialah Andi Hadi Ibrahim Baso, salah seorang anggota DPRD Makassar dari Fraksi PKS.

Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar terkait kasus pengambilan jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar, pada Juni 2020 lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan, Hadi Ibrahim dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pengambilan jenazah Covid-19. Dia telah diperiksa hingga berjam-jam lamanya di Kantor Mapolrestabes Makassar.

“Betul dia (Andi Hadi Inrahim), sementara diperiksa oleh penyidik kami. Sudah berjam-jam diperiksa,” kata Agus kepada wartawan, Jumat (17/7/2020) malam.

Hadi Ibrahim, kata Agus, mendatangi Mapolrestabes Makassar sejak pagi tadi. Dan dia mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WITA. Bahkan sampai malam ini, sekitar pukul 21.00 WITA, penyidik masih terus memeriksa Hadi Ibrahim selaku tersangka.

Hanya saja, dia belum tahu jumlah pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada Hadi Ibrahim. Begitu juga dengan hasil pemeriksaan tersebut.

“Kami belum tahu hasilnya, karena sementara diperiksa. Termasuk jumlah pertanyaanya juga. Pemeriksaan ini lama, karena memang banyak istirahat. Kalau shalat, ya istrahat lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, Polrestabes Makassar akhirnya menetapakan tersangka kepada Hadi Ibrahim dalam kasus pengambilan jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar.

Meski telah ditetapkan tersangka, Agus mengaku belum melakukan penahanan kepada tersangka. Menurutnya, penyidik masih akan terus melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi dan tersangka.

Agus menegaskan, kedua tersangka ini dijerat
Pasal 93 ayat 1 undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, atau pasal 212 KUHP atau Pasal 214 KUHP Jo pasal 56. Dengan ancaman hukumnya maksimal 7 tahun penjara.