HERALDMAKASSAR.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) telah menetapkan oknum anggota DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso sebagai tersangka dalam kasus pengambilan jenazah pasien Covid-19 di RSUD Daya, pada Juni 2020 lalu.
Selain Andi Hadi Ibrahim Baso yang merupakan Politis Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Polisi juga menetapkan tersangka Andi Nurahmat (AN) selaku penyedia mobil ambulance.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, saat ini pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus pengambilan jenazah tersebut. “Benar sudah tersangka. Sejak Jumat 10 Juli,” kata Ibrahim Tompo kepada Wartawan, Senin (13/7/2020).
Dalam kasus ini, keduanya akan dijerat pasal 214, ayat (1), 335, 336, 55 KUHPidana Juncto Pasal 93 UU karantina kesehatan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Makassar, Abdul Azis Namu mengatakan kasus yang melibatkan Legislator PKS itu sudah bergulir di BK DPRD sejak 6 Juli 2020 lalu.
“Meski tidak ada aduan masuk, minggu lalu kita panggil Pak Andi Hadi untuk memberikan keterangan ke BK. Kemudian tadi kita panggil saksi dari pihak keluarga korban untuk minta keterangan. Kita masih mau verifikasi lagi, mungkin minggu depan kita panggil pihak rumah sakit,” ujar Azis saat ditemui di DPRD Makassar.
Sebelumnya juga, kasus yang melilit Wakil Ketua Komisi B DPRD Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso telah dilakukan proses pemeriksaan internal di BK DPRD Makassar.
“Kita sangat peduli dengan kasus yang begitu viral di media ini. Meski di satu sisi masalah kemanusiaan, namun tetap akan diproses untuk ditelusuri apakah betul masuk pelanggaran kode etik atau tidak,” kata Ketua BK DPRD Makassar, Zaenal Beta.