HERALDMAKASSAR – Penyelesaian gonjang ganjing kasus pencopotan sejumlah Plt Ketua DPD II Golkar di Sulsel masih dikebut oleh Mahkamah Partai.
Sekadar diingat, ada dua plt ketua DPD II yang dicopot oleh DPD I Golkar Sulsel yang diketuai oleh Plt Ketua Nurdin Halid membawa ini ke meja Mahkamah Partai Golkar.
Perjalanan sidang yang dilakukan secara virtual selama dua kali itu akhirnya mengungkap beberapa fakta. Terbaru dalam sidang, Jumat (10/7/2020) kemarin, status kepengurusan Golkar Sulsel yang diketuai oleh Nurdin Halid (NH) masih Pelaksana Tugas (Plt).
Itu dipertegas oleh sekretaris DPD I Golkar Sulsel, Abdillah Natsir dalam sidang mahkamah partai tersebut.
Dari pantauan melalui laman Facebook Mahkamah Partai Golkar, Ketua Majelis, Supriansa, mendalami status kepengurusan DPD I Golkar Sulsel.
“Apakah kepengurusan DPD I di Sulsel sudah definitif atau Plt?,” tanya Supriansa yang ditujukan kepada kuasa hukum DPD I Golkar Sulsel, Syahrir Cakkari.
“Untuk menjawab itu ada sekretaris DPD I yang berkapasitas bisa menjawab,” jawab Syahrir Cakkari.
Bak gayung bersambut, Abdillah Natsir pun langsung memberikan jawabakan sekaitan status kepengurusan DPD I Golkar Sulsel. “Kepengurusan Golkar Sulsel masih pelaksana tugas,” jawab Abdillah di dalam sidang tersebut.
Dari jawaban tersebut semakin mempertegas kegiatan musyawarah daerah (Musda) IX DPD I Partai Golkar Sulsel yang digelar di Hotel Novotel Makassar, Jumat malam (26/7/2019), tidak diakui atau batal demi hukum. Saat itu, Nurdin Halid terpilih secara aklamasi sebagai ketua definitif.
Tentu hal ini bertentangan dengan rencana Musda yang akan digelar waktu dekat. Di mana, pengurus Golkar Sulsel mulai menggaungkan kegiatan Musda ke-X.
Padahal mestinya, Golkar Sulsel baru akan menggelar Musda ke-IX lantaran Musda pada 2019 lalu itu tidak diakui.
Sekadar ditahu, perjalanan Nurdin Halid ke Sulsel berdasarkan surat keputusan (SK) Dewan Pimpinan Partai Golkar tertanggal 3 September 2016 yang kala itu masih dipimpin Ketua umum Setya Novanto, memercayai Nurdin Halid sebagai Pelaksana Tugas mengantikan Syahrul Yasin Limpo, masa jabatan Nurdin Halid hanya sampai 2019.
Atas SK tersebut yang hingga saat ini belum ada pelaksana tugas baru atau atau perpanjangan SK.
Dalam SK yang diterbikan 2016 lalu itu dengan Nomor KEP- 147/DPP/GOLKAR/IX/2016 telah menetapkan sejumlah komposisi pengurus, saat awal menjabat Plt nama Almarhum Mantan Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo tercatat sebagai Bendara.
Kemudian pada tahun 2017 terjadi perombakan pengurus, Ichsan Yasin Limpo diganti sebagai bendahara oleh Rusdin Abdullah yang sebelumnya menjabat sebagai wakil ketua koordinator bidang ekonomi dan kesejahteraan rakyat. (*)