Beranda Sulsel BAIN HAM RI Minta Istri Kepala UPTD Pendidikan Biringkanaya Makassar Buktikan Jurnalis...

BAIN HAM RI Minta Istri Kepala UPTD Pendidikan Biringkanaya Makassar Buktikan Jurnalis Sebagai Pencuri

HERALDMAKASSAR.COM – Tudingan sebagai pencuri terhadap seorang jurnalis media online yang menjalankan tugasnya di Makassar , mendapat reaksi keras dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI ) mereka meminta tudingan tidak mendasar yang dilayangkan Dewi, sebagai istri kepala UPTD Pendidikan Biringkanaya harus di buktikan jangan mengunakan emosional dalam menghadapi jurnalis yang menjalankan tugasnya.

Pernyataan Dewi yang di duga menghina wartawan sebagai pencuri, saat dikonfirmasi suaminya sebagai Kepala UPTD Pendidikan Biringkanaya harus di buktikan barang apa yang diambil dan harus kuat bukti dan saksi jangan asal tuduh,tegas Ketua Bidang OKK DPP BAIN HAM RI, Djaya,SKM .,SH di Makassar.

Djaya yang biasa di sapa Bang Jaju yang juga mantan jurnalis Kompastv ini sangat menyesalkan tindakan Dewi yang juga di sebut Istri Kepala UPTD Pendidikan Biringkanaya.

“Maaf kita sama” dr media saya dr spionase. Tlng ya km buat video di UPTD Biringkanaya maksudmu apa,” tulis Dewi melalui pesan WhatsApp

Bang Jaju juga mempertanyakan tindakan Dewi yang mengaku seorang Jurnalis yang terkesan tidak profesional seakan menghakimi seorang jurnalis Arif Wangsa dari media onlineMitrasulawesi.id. tanpa dasar bukti dan saksi sebagai dukungan tudingan tersebut.

Seharusnya Kepala UPTD Pendidikan Biringkanaya melayani jurnalis apabila ada kebutuhan untuk konfirmasi jangan terkesan tertutup dan menghindari jurnalis karena itu tugas pokoknya jurnalis adalah wawancara.ujar Bang Jaju.

Bang Jaju berharap tidak ada lagi kejadian pengancaman atau tindakan kekerasan yang mrngakibatkan jurnalis menjadi korban semuanya harus di hadapi dengan komunikasi dengan baik antara narasumber dan jurnalisnya ,pasalnya jurnalis bekerja sesuai Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999.(*).